Purwakarta, Jabar ||
Temporatur.com
Mendirikan tower di pemukiman,sama halnya dengan pemasangan tiang internet yang perlu izin dari berbagai pihak.
Mengikuti aturan yang ada,seharusnya pembangunan tower komunikasi baru bisa dilakukan setelah memenuhi aturan dan syarat yang berlaku,pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008
Sudah diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pekerjaan Umum,Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.Sementara itu,untuk persyaratan mendirikan tower di pemukiman sebagai berikut.
Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;
Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;
Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten setempat.
Tidak lain halnya pembagunan menara tower di kampung cirangkong rt 08/rw 02 desa cirangkong kecamatan Cibatu kabupaten Purwakarta
Tower yang di bangun setinggi 45 Meter dengan luas tanah 10-12 Meter di atas Tanah milik seorang warga bernama Ata
di Duga tidak mengantongi izin Pasalnya setelah beberapa awak media konfirmasi ke pihak dinas terkait
Diskominfo terkait rekomendasi pembangunan tower tersebut pihak dari pegawai Diskominfo mengatakan bahwa pembangunan tower di Desa cirangkong tidak ada rekomendasi dari Diskominfo dan kami udah cek
Selain itu pekerjaan sekarang sudah mencapai 98 % paling 1 Minggu lagi kelar tinggal pemagaran sekeliling dan terkait penanggung jawab di sini Pak RW Yayan,,dan Pak kades kalau dari perusahaan Yanwar dari Perusahaan JAGANATA Bekasi sebagai kordinator lapangan (Tim/ Red)*















