Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Pembangunan Tower Diduga Belum Memiliki Izin, Aparat Terkait Diminta Bertidak Tegas

Pembangunan Tower Diduga Belum Memiliki Izin, Aparat Terkait Diminta Bertidak Tegas

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Minggu, 22 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Purwakarta, Jabar ||
Temporatur.com

Mendirikan tower di pemukiman,sama halnya dengan pemasangan tiang internet yang perlu izin dari berbagai pihak.

Mengikuti aturan yang ada,seharusnya pembangunan tower komunikasi baru bisa dilakukan setelah memenuhi aturan dan syarat yang berlaku,pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008

Sudah diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pekerjaan Umum,Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.Sementara itu,untuk persyaratan mendirikan tower di pemukiman sebagai berikut.

Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;
Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;
Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten setempat.

Tidak lain halnya pembagunan menara tower di kampung cirangkong rt 08/rw 02 desa cirangkong kecamatan Cibatu kabupaten Purwakarta
Tower yang di bangun setinggi 45 Meter dengan luas tanah 10-12 Meter di atas Tanah milik seorang warga bernama Ata

di Duga tidak mengantongi izin Pasalnya setelah beberapa awak media konfirmasi ke pihak dinas terkait

Diskominfo terkait rekomendasi pembangunan tower tersebut pihak dari pegawai Diskominfo mengatakan bahwa pembangunan tower di Desa cirangkong tidak ada rekomendasi dari Diskominfo dan kami udah cek

Selain itu pekerjaan sekarang sudah mencapai 98 % paling 1 Minggu lagi kelar tinggal pemagaran sekeliling dan terkait penanggung jawab di sini Pak RW Yayan,,dan Pak kades kalau dari perusahaan Yanwar dari Perusahaan JAGANATA Bekasi sebagai kordinator lapangan (Tim/ Red)*

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less