Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Lagi, wartawan dianiaya dan diancam dibunuh saat meliput, pertaruhan nama baik Polrestabes Medan”

Lagi, wartawan dianiaya dan diancam dibunuh saat meliput, pertaruhan nama baik Polrestabes Medan”

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan-Sumut || Temporatur.com

 

LBH Medan sangat mengecam dan mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap rekan rekan wartawan atas kerja-kerja mereka dalam membangun pilar demokrasi oleh beberapa orang Preman pada saat rekonstruksi kasus oknum anggota DPRD Medan pada Senin 27 Februari 2023, terlebih lagi aksi tersebut dilakukan sudah tidak lagi segan segan dan terang-terangan dihadapan personil Polrestabes Medan sehingga aksi preman ini bukan hanya merugikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi serta terkesan tidak adanya wibawa dan harga diri Kepolisian R.I dihadapan Para preman ini yang mengaku anggota salah satu OKP di Kota Medan seakan-akan kebal hukum dan dapat mengatur segalanya.

Pada peristiwa memalukan ini, LBH Medan menduga terduga pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (2) huruf 1.e KUHP Jo. 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selamanya tujuh tahun penjara. Untuk itu LBH Medan sangat mendukung sikap dan keputusan rekan-rekan Wartawan Korban dugaan kekerasan, ancaman serta perintangan tugas jurnalistiknya dalam menyampaikan pengaduan/laporan Polisi terhadap para preman tersebut di Polrestabes Medan.

LBH Medan dengan ini mendesak Polrestabes Medan untuk cepat, professional, objektif dan transparan dalam melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku demi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi rekan-rekan Wartawan serta adanya efek jera terhadap terduga pelaku, sebab sudah seringkali rekan rekan wartawan menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja-kerja profesinya yang terkesan lemahnya perlindungan hukum terhadap Profesi Wartawan.

Selain itu menuntut Polrestabes Medan bersikap profesional, objektif dan transparan untuk mengusut tuntas kepentingan dan hubungan para Preman ini dengan kasus oknum anggota DPRD Kota Medan ini sebab diduga adanya kesengajaan dan suruhan agar kasus oknum anggota DPRD Kota Medan ini tidak terpublikasi luas ke masyarakat, hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja sebab akan berakibat pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Jo. Pasal 19 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Dan penuntasan kasus oknum Anggota DPRD Kota Medan serta Kekerasan terhadap wartawan ini menjadi pertaruhan nama baik Polrestabes Medan yang apabila tidak dituntaskan dengan professional, objektif dan transparan maka akan menimbulkan perspektif negatif dikalangan para wartawan juga dimata publik sebab terduga pelaku tidak ada segannya melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman serta perintangan terhadap wartawan dihadapan personil Polrestabes Medan juga dihadapan publik seolah-olah kebal hukum dan dapat mengatur segalanya.

Demikian rilis pers ini dibuat dengan harapan dapat menjadi bahan pemberitaan bagi rekan-rekan wartawan sekalian. Atas perhatian dan kerjasamannya yang baik diucapkan terima kasih.

Salam,

LBH Medan

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterangan foto : Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur dan Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (21/04/2026)

    Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim dan Mahasiswa Gelar Aksi, Desak DPRD Gunakan Hak Angket

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim dan Mahasiswa Gelar Aksi, Desak DPRD Gunakan Hak Angket PENAJAM –  Temporatur.com SelanjutnyaDiduga Melanggar Izin, Kantor Hukum POEYANK Desak Pemkab Lahat Cabut Area Kerja PT MHPRibuan massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur dan Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (21/04/2026). Dalam aksinya, mereka menyuarakan kritik tajam terhadap […]

  • Belum Sebulan ditinjau PJ. Gubernur Jabar,Alun-Alun Karawang Mengundang Kekecewaan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Belum Sebulan ditinjau PJ. Gubernur Jabar,Alun-Alun Karawang Mengundang Kekecewaan Masyarakat

  • Jubileum 125 Tahun HKBP Nagasaribu, Pemkab Taput Apresiasi Peran Gereja bagi Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Taput – Temporatur.com |Pesta Jubileum 125 Tahun Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Nagasaribu, Resort Onan Runggu, Distrik II Silindung berlangsung khidmat dan penuh sukacita. Perayaan iman yang menandai perjalanan panjang pelayanan gereja tersebut dihadiri unsur pimpinan gereja serta pemerintah daerah. Hadir dalam perayaan itu Ompu Ephorus HKBP, Praeses Distrik II Silindung, Pendeta Resort Onan Runggu, […]

  • LQ Indonesia Law Firm Menang Lagi! Kasasi Sientje Cs Dikabulkan Mahkamah Agung RI

    LQ Indonesia Law Firm Menang Lagi! Kasasi Sientje Cs Dikabulkan Mahkamah Agung RI

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jakarta || Temporatur.com Di tengah sengkarutnya permasalahan hukum yang telah dialami selama bertahun-tahun, pihak Sientje Mokoginta Cs kini bisa bernapas sedikit lebih lega. Pasalnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan bernomor 4095 K/PDT/2022, tertanggal 15 Desember 2022 telah memenangkan pihaknya dalam perkara gugatan perdata melawan Corry Mokoginta Cs. SelanjutnyaWarga Disuruh Pilah Sampah Demi Lingkungan, Oknum […]

  • Sidang Kabinet Paripurna, Publik Dihebohkan Wapres Duduk Sejajar Dengan Menteri

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • 0Komentar

    JAKARTA, TEMPORATUR.COM Publik kembali dihebohkan Wapres duduk tidak lagi di sebelah Presiden, tapi berdekatan dengan barisan Menteri (Menko) pada saat rapat Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Senin (20/07/26). Padahal, biasanya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka duduk tepat berdampingan di sisi Presiden, kali ini posisinya tampak bergeser dan berada di antara barisan para menteri. […]

  • ANUGERAH PHILOTHRA 2023, Pemdaprov Apresiasi Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor Teladan

    • calendar_month Kamis, 28 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG BARAT-JABAR Temporatur.com SelanjutnyaDiduga Melanggar Izin, Kantor Hukum POEYANK Desak Pemkab Lahat Cabut Area Kerja PT MHPPemdaprov Jabar memberikan anugerah Philothra kepada aparatur sipil negara, perangkat daerah, serta pemda kabupaten dan kota yang dinilai paling taat membayar pajak kendaraan bermotor baik kendaraan pribadi maupun dinas. Ikut menerima anugerah, dari perusahaan swasta dan perusahaan daerah […]

expand_less