Dinas PUPR Kabupaten Bogor tutup mata dan Cucitangan terjadinya alih fungsi lahan di Puncak Pancawati

Dinas PUPR Kabupaten Bogor tutup mata dan Cucitangan terjadinya alih fungsi lahan di Puncak Pancawati
Keterangan foto: Kantor dinas PUPR kabupaten Bogor (ft istimewa)

Dinas PUPR Kabupaten Bogor tutup mata dan Cucitangan terjadinya alih fungsi lahan di Puncak Pancawati

Cibinong, Bogor|| Temporatur.com

Dinas PUPR kabupaten Bogor tak mampu berbuat apa apa terkait banyaknya pelanggaran dan Disinyalir membiarkan terjadinya alih fungsi lahan hutan, kebun dan pertanian menjadi lahan komersial, seperti Hotel, Villa, Ressort dan kegiatan komersial lainnya (Royal Urban Ressort) di Puncak Pancawati Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

Keterangan foto; Endang Sujana Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bogor
Keterangan foto; Endang Sujana Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bogor

Perihal ini terungkap dari pernyataan Endang Sujana Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bogor saat memberikan penjelasan kepada awak media dan LPRI Bogor Raya (Selasa,18/03/2025) di Ruang tunggu Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
“Rekomendasi dari kami selalu akan diberikan kepada perorangan atau badan hukum yang mengajukan pemanfaatan lahan selama itu memungkinkan”, tutur Endang (sapaan akrab).

Endang juga menjelaskan terkait proses pengajuan dan terbitnya izin pengalihan fungsi lahan dari lahan Perkebunan dan Pertanian menjadi lahan Villa, Ressort dan kegiatan komersial lainnya tak lepas dari Instansi terkait, :
– DPKPP.
– BPN.
– DLH.
– DPMPTSP.
– Satpol PP, Kabupaten Bogor.
beliau juga menganjurkan untuk mengkonfirmasi ke dinas – dinas terkait” tutupnya.( JhM & Tim )

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *