Divisi WRC Ali Sopyan : Dugaan Korupsi di PT Bukit Asam Tanjung Enim Sumsel Harus Diungkap

Divisi WRC Ali Sopyan : Dugaan Korupsi di PT Bukit Asam Tanjung Enim Sumsel Harus Diungkap

Divisi WRC Ali Sopyan : Dugaan Korupsi di PT Bukit Asam Tanjung Enim Sumsel Harus Diungkap

Sumsel – Temporatur.com 

Ali Sopyan selaku Divisi Investigasi    WATCH RELATION OF CORRUPTION dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia   (WRC 0An RI) sekakigus pimpinan umum dari media Rajawalinwews Gruop ,menyoroti dan menyikapi dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara di Provinsi Sumatera Selatan.

Dokumentasi Temporatur.com
Dokumentasi Temporatur.com

Ali Sopyan mengatakan bahwa jumlah kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Ironisnya, pihak PT Bukit Asam Tanjung Enim menghindari wartawan dalam melakukan konfirmasi utuk memperoleh keterangan atas dugaan Tipikor tersebut, ujar Ali Sopyan, Selasa, 31/12/2024.

Ali Sopyan membeberkan bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, Direktur Utama PT Bukit Asam dan Kepala Humas tidak berada di tempat pada jam kerja, sehingga sejumlah data hasil temuan BPK RI dipublikasikan dan tidak memperoleh tanggapan dari pihak PT.Bukit Asam.

Menurut Ali Sopyan, tidak hanya hasil temuan BPK yang harus diungkap, tetapi juga temuan di PLTU Sumsel 8 yang diduga merugikan negara, tambahnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Ali Sopyan, Ironisnya, pihak Yuser PLTU Sumsel 8 harus segera diganti karena diduga terlibat dalam kongkalikong dalam penjualan besi eksportasi untuk pembangunan PLTU Sumsel, ungkapnya.

Dari temuan Audit BPK :

Dalam hal pembayaran PNBP royalti sebesar Rp53.241.006.611,00 dan USD3.581.049,00 oleh PT Bukit Asam, seorang produsen batu bara, terdapat kelebihan pembayaran yang tidak dapat segera dimanfaatkan. Hal ini berkaitan dengan kewajiban membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan sumber daya alam, termasuk royalti/iuran produksi.

Selama periode tahun 2017 hingga 24 Desember 2019, PT Bukit Asam melakukan perhitungan dan pembayaran royalti sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, terdapat kelebihan pembayaran yang tidak dapat segera dimanfaatkan. Berdasarkan audit eksternal tahun 2017 dan 2018, diketahui bahwa PT Bukit Asam kelebihan membayar PNBP royalti sebesar Rp53.241.006.611,00 dan USD3.581.049,00.

Dengan adanya temuan dugaan korupsi dan kelebihan pembayaran PNBP ini, penting bagi pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah ini dengan tegas dan transparan. Semua pihak harus bekerja sama untuk menegakkan integritas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam demi kemajuan bangsa Indonesia, terang Ali Sopyan.**

(Suryo Sudharmo )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *