Bekasi – Jabar || Temporatur.com
Masa Jabatan Penjabat (PJ) Bupati Bekasi berakhir pada 23 Mei 2023,namun masyarakat Kabupaten Bekasi belum mengetahui secara pasti siapakah yang akan menjadi PJ Bupati sempai Mei 2024 men datang dari beberapa yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi ke Mendagri
Namun dari beberapa pemberitaan media online yang menyatakan bahwa PJ
Dani Ramdan di perpanjangan masa jabatannya dan akan melanjutkan kembali sebagai PJ Bupati Bekasi sampai 2024 mendatang.
Hal tersebut dikatakannya oleh Dani Ramdan saat dirinya hadir dalam acara Halal Bihalal DPD Partai PKS di Hotel Antero Jababeka Cikaran pada Minggu, 21/05/2023.
“SK perpanjangannya (dari Kemendagri) sudah ada per tanggal 18 Mei ini, jadi saat ini saya sudah masuk masa jabatan perpanjangan,” kata Dani Ramdan.kepada Media, seperti dikutip dari berbagai sumber media.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini saat di konfirmasi Temporatur.com mengatakan bahwa info perpanjngan SK PJ Bupati Bekasi dilontarkan langsung oleh pak Pj Dani Ramdan ,Dan info bahwa pak Pj sudah mendaptkan SK perpanjangan juga pertama kali diinfokan saat usai sidang Paripurna pada tanggal 19 Mei yang lalu, dimana temen dewan yang lain.juga mendengar, ujar ketua komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini
Lanjut Ani mengatakan, ‘Apakah ada tembusan langsung ke DPRD ? ya harus dilihat dong apakah ada aturannya yang surat tersebut harus ditembuskan ke DPRD, nah perihal ini tanya dong sama pimpinannya dewan,dapat tembusan nggak atau sama setwan yang mengatur keluar masuk surat, tegas Ani Rukmini melalui telepon selulernya, Senin, 22/05/2023. (***)















