Pj Kades Karangrahayu Copot 5 Aparatur Desa ?

Pj Kades Karangrahayu Copot 5 Aparatur Desa ?
Keterangan foto : Badru Iskandar S.Pd resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangrahayu setelah dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Karangbahagia pada Kamis (11/6).

Pj Kades Karangrahayu Copot 5 Aparatur Desa ?

BEKASI — Temporatur.com

Kebijakan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karangrahayu, Badru Iskandar yang mencopot empat perangkat desa dan satu staf desa memicu gejolak di masyarakat.

Kebijakan ini diambil sebagai imbas dari dugaan karut-marut pengelolaan dana desa pada masa pemerintahan sebelumnya.

Saat dihubungi pada Rabu (14/7/2026), Badru Iskandar mengungkapkan adanya banyak kejanggalan dalam sistem keuangan desa (Siskudes) sejak dirinya mulai menjabat satu bulan lalu. Ia menyebut anggaran sebesar  Rp 2,4 miliar lebih sejak November 2025 tidak jelas pertanggungjawabannya.
Dengan rincian anggaran belanja bulan Noovember sampai bulan Desember 2025 sebesar Rp.964 juta,
Pengembalian uang TKD dari Kejaksaan Negeri Cikarang sebesar Rp 630 juta. Anggaran bulan Maret sampai bulan April Rp. 823 juta,” beber Pj Kades Karangrahayu Badru Iskandar.

Selain itu, Badru mengungkapkan bahwa terdapat dana pengembalian dari Kejakasaan sebesar Rp 630 juta yang terindikasi disalahgunakan.

Bacaan Lainnya

“Persoalan semrawut di Pemdes Karangrahayu ini bisa jadi terseret ke ranah hukum menjadi kasus Karangrahayu jilid 3,” ujar Badru.

Badru menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini bukan kebijakan sepihak. Dirinya mengklaim telah berbicara sebelum nya dengan para perangkat desa tersebut dan berkonsultasi dengan pihak Kecamatan Karangbahagia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, serta jajaran RT/RW.

Kebijakan tersebut juga disebutnya mengacu pada Surat Edaran (SE) terbaru dari DPMD mengenai pergantian perangkat desa.

” Saya sebelumnya sudah memanggil para perangkat desa dan staf sebelum diberhentikan untuk berdiskusi terkait kesemrawutan ini, dan sudah berkonsultasi kepada pihak kecamatan Karangbagia dan DPMD, Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Terbaru dari DPMD Kabupaten Bekasi tentang pergantian perangkat desa dengan data terlampir, ” tegas Badru.

Dikatakan Badru bahwa terkait adanya tagihan utang proyek pengaspalan, Badru menjelaskan bahwa anggaran untuk pekerjaan tersebut sebenarnya sudah dicairkan pada masa kepemimpinan Pj Kepala Desa sebelumnya, Pj Karya, terang Badru.

Di sisi lain, kebijakan pencopotan massal ini menuai protes keras dan mosi tidak percaya dari warga, Karang Taruna, serta organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi. Polemik ini sempat dibahas dalam musyawarah warga pada Senin (13/7/2026).

Lima posisi yang diberhentikan mendadak tersebut meliputi Kepala Dusun I, Kepala Dusun II, Kasi Pelayanan, Staf Perencanaan, dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa.

“Kami mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut. Informasi yang kami terima, kebijakan ini belum ada tembusan maupun rekomendasi ke Plt Camat Karangbahagia,” kata perwakilan warga, Deni.Mantan Kaur Keuangan Desa, Evi, turut membeberkan bahwa pencopotan dirinya terkesan sepihak dan mengabaikan sanksi administratif yang sah.

Ia mengaku langsung menerima surat pemecatan di rumah tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1, SP2, ataupun pemanggilan klarifikasi terlebih dahulu.”Hasil musyawarah kemarin buntu. Saya justru menerima ucapan bernada ancaman yang ditujukan kepada saya saat forum berlangsung,” ungkap Evi.

Melihat situasi yang kian memanas, warga mendesak Pemerintah Kecamatan Karangbahagia dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan ada tidaknya pelanggaran prosedur hukum tata negara dalam tata kelola pemerintahan desa tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *