Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tanah Seluas 6 Ribu Meter Lebih Milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO Kembali dititipkan Kepada Camat Parung Panjang

Tanah Seluas 6 Ribu Meter Lebih Milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO Kembali dititipkan Kepada Camat Parung Panjang

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bogor – Jabar || Temporatur.com

Di Kantor Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan
Benda Sita Eksekusi milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO yang telah disita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Dalam Pers release pusat penerangan Kejaksaan Agung menuliskan, Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 61 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 676.354 M2. Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang yang diwakilkan oleh Sekretaris Camat Parung Panjang, untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus, dalam keterangan pers nya kepada media, Kamis 09/03/2023.

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal
26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO. (K.3.3.1) (***)

Jakarta, 09 Maret 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less