BPN Kabupaten Bogor dan Polres Dituntut Transparansi Terkait Sengketa Lahan Koperasi Kejari Cibinong
- account_circle Jon.M
- calendar_month 47 menit yang lalu
- print Cetak

Foto Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BPN Kabupaten Bogor dan Polres Dituntut Transparansi Terkait Sengketa Lahan Koperasi Kejari Cibinong
CIBINONG,- TEMPORATUR.COM
Penanganan sengketa lahan Koperasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong memasuki babak baru setelah pihak pelapor melayangkan surat konfirmasi resmi ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I sekaligus menyerahkan laporan pengaduan masyarakat ke Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Senin (28/9/2026).
Langkah hukum tersebut ditempuh oleh Syahrial, seorang purnawirawan TNI-AD yang bertindak berdasarkan Surat Tugas Resmi Nomor PRIN-002/KTKAC.2.18/06/2025 yang diterbitkan oleh Ketua Koperasi Kejari Cibinong, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, S.H., M.H. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah di atas lahan kavling koperasi yang terletak di Sukahati, Cibinong.
Dua Langkah Hukum dalam Satu Hari
Upaya penyelesaian sengketa ini dilakukan melalui dua jalur birokrasi sekaligus pada awal pekan ini.
Pertama, perwakilan media bersama pihak koperasi menyampaikan Surat Konfirmasi Resmi Nomor 09/IKN-BGR/Konf-BPN/IX/2026 terkait Peta Bidang Tanah (PBT) Nomor 277/2007 ke Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Surat tersebut telah resmi diterima oleh petugas loket BPN.
Kedua, pada hari yang sama, berkas laporan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan indikasi pembangunan perumahan tanpa izin di lokasi tersebut resmi diserahkan ke Polres Bogor.
Berkas laporan tersebut diterima langsung oleh petugas piket Satreskrim Polres Bogor, Bripda Daniel Ribian Sianturi.
Poin Keberatan dan Barang Bukti
Dalam laporan tertulisnya, pihak pelapor menyertakan sejumlah dokumen pendukung yang menjadi dasar kepemilikan dan penguasaan fisik lahan, di antaranya:
1.Dokumen Peta Bidang Tanah (PBT) Nomor 277/2007 tertanggal 6 Februari 2007.
2.Bukti Tanda Terima Dokumen dari BPN Kabupaten Bogor tertanggal 15 Mei 2025.
3.Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 591/129.A/KPTS/Huk/2001 dan Nomor 591/255/KPTS/Huk/2003 mengenai pencadangan lahan.
4.Dokumentasi visual kondisi fisik lapangan yang diambil pada 25 September 2026 di Jalan Kampung Pajeleran Gunung, Kelurahan Sukahati, Cibinong.
Menurut perwakilan koperasi, pelaporan ini didasari atas munculnya aktivitas pembangunan fisik perumahan komersial bernama Graha Pena di atas lahan yang diklaim sebagai milik Koperasi Kejari Cibinong.
Pihak koperasi mempertanyakan legalitas perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dimiliki oleh pihak pengembang perumahan tersebut.
Pihak pelapor berharap BPN Kabupaten Bogor I dapat segera memberikan klarifikasi administratif mengenai status PBT Nomor 277/2007 agar sengketa tumpang tindih lahan ini mendapatkan kejelasan hukum.
Selain itu, aparat kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, serta perwakilan manajemen pengembang perumahan Graha Pena untuk mendapatkan konfirmasi resmi dan keseimbangan informasi.
Jurnalis : Jon. M
Editor : Redaksi
- Penulis: Jon.M
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar