Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Dishut Sumsel Ungkap SPH PT MHP Tahun 2024 di Atas Lahan Hartoyo Menyalahi Perizinan Kementerian

Dishut Sumsel Ungkap SPH PT MHP Tahun 2024 di Atas Lahan Hartoyo Menyalahi Perizinan Kementerian

  • account_circle Juharsyah
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dishut Sumsel Ungkap SPH PT MHP Tahun 2024 di Atas Lahan Hartoyo Menyalahi Perizinan Kementerian

PALEMBANG — TEMPORATUR. COM

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Selatan mengungkap fakta baru terkait sengketa lahan antara PT Musi Hutan Persada (MHP) dengan seorang warga bernama Hartoyo.

Surat Pengakuan Hak (SPH) tahun 2024 yang diterbitkan oleh PT MHP di atas objek tanah milik Hartoyo dinyatakan berada di luar areal perizinan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

 

Fakta tersebut terkuak saat Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Poeyank mendatangi Kantor Dishut Provinsi Sumsel untuk melakukan konsultasi dan konfirmasi langsung pada Senin (28/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak hukum menghadap langsung Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Dishut Sumsel, Bonaventura Firman DW, S.Kom.Kuasa hukum mempertanyakan keabsahan dokumen SPH dengan Nomor: 140/04/4J/III/2024 tertanggal 14 Maret 2024 yang diterbitkan oleh PT MHP.Saat dikonfirmasi mengenai posisi objek tanah tersebut, Bonaventura Firman secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan pencocokan peta dan titik koordinat, lahan SPH tersebut positif berada di luar wilayah izin PT MHP.

“Kalau dilihat dari peta dan koordinat, lahan SPH tersebut berada di luar perizinan PT MHP. PT MHP tidak diperbolehkan mengelola objek di luar areal perizinan yang sudah terbit, dan dipastikan objek tersebut di luar perizinan yang ada,” ujar Firman sembari memeriksa dokumen SPH yang diserahkan oleh Kantor Hukum Poeyank.

Firman menambahkan, pihak korporasi tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan dokumen pengakuan hak di luar batas wilayah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

Atas temuan ini, Dishut Sumsel berkomitmen untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari manajemen PT MHP.”Kami akan segera menghubungi pihak PT MHP dan mempertanyakan kenapa perusahaan berani membuat SPH di luar areal perizinan yang ada. Anggaplah ini masuk dalam tahap penyelidikan awal,” tegas Firman.

Merespons perkembangan tersebut, Kantor Hukum Poeyank menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti temuan hukum ini.

Pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel dan KLHK untuk segera turun ke lapangan dan melakukan evaluasi serta meninjau ulang operasional perusahaan karena diduga kuat telah melampaui kewenangan izin wilayah.

Sebagai informasi, kasus sengketa ini mulai mencuat ke publik setelah Kantor Hukum Poeyank resmi mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Gugatan tersebut dilayangkan guna memperjuangkan hak atas tanah milik klien mereka, Hartoyo, yang secara sepihak diklaim melalui SPH oleh PT MHP.

(Jurnalis: Juharsyah)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less