KETUA LSM JPKP KABUPATEN BEKASI MINTA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SESUAI ATURAN
- account_circle Redaksi
- calendar_month 31 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : KETUA LSM JPKP KABUPATEN BEKASI MINTA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SESUAI ATURAN (ft.ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KETUA LSM JPKP KABUPATEN BEKASI MINTA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SESUAI ATURAN
Bekasi – Temporatur.com
Ketua LSM JPKP Kabupaten Bekasi, Deden Guntara, meminta seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi agar dalam melakukan pengangkatan perangkat desa benar-benar mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Deden Guntara, pengisian perangkat desa tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kedekatan, kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok. Setiap calon harus diberikan kesempatan melalui proses yang transparan, objektif dan sesuai persyaratan.
Dasar pengaturannya antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa, khususnya Pasal 76 sampai dengan Pasal 78. Dalam Pasal 76 diatur persyaratan calon perangkat desa, antara lain pendidikan minimal SMA/sederajat, usia 20 sampai 42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa sekurang-kurangnya 1 tahun sebelum pendaftaran, serta memenuhi persyaratan administrasi.
Selanjutnya, Pasal 78 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 mengatur mekanisme pengangkatan, antara lain dapat dibentuk tim oleh Kepala Desa, dilakukan penjaringan dan penyaringan calon, serta hasil penjaringan sekurang-kurangnya dua calon dikonsultasikan kepada Camat.
Ketentuan tersebut juga harus dibaca bersama aturan nasional mengenai perangkat desa, khususnya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Kami meminta agar seluruh proses pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Bekasi dilaksanakan secara transparan, sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai ada masyarakat yang memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan kesempatan karena prosesnya tidak sesuai aturan.”
Deden menegaskan, LSM JPKP Kabupaten Bekasi akan mendorong agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap mengedepankan transparansi dan kepentingan masyarakat.
LSM JPKP Kabupaten Bekasi pada prinsipnya tidak mempersoalkan siapa yang diangkat, tetapi yang menjadi perhatian adalah apakah proses pengangkatannya sudah sesuai aturan atau belum.
(Red)
- Penulis: Redaksi
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/



Saat ini belum ada komentar