Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Jadi Tersangka OTT  KPK, Immanuel Ebenezer Dipecat dari Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto

Jadi Tersangka OTT  KPK, Immanuel Ebenezer Dipecat dari Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jadi Tersangka OTT  KPK, Immanuel Ebenezer Dipecat dari Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto

Jakarta – Temporatur.com

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya.

Pemberhentian ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel diduga mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di perusahaan-perusahaan, Ia juga diduga meminta jatah dari praktik tersebut.

Pemetaan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Noel ,dalam keterangan pes nya di Jakarta, Jumat 22 /08/2025.

“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan Presiden tentang pemberhentian Wamenaker saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker, ” kata Mensedneg Prasetyo Hadi.

” Presiden Prabowo membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan akan mengganti Noel jika terbukti bersalah, “ujarnya.

(SS/Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less