Dr. Weldy Jevis Saleh Bedah Fenomena Gratifikasi: Pencegahan KPK Harus Lebih Masif daripada OTT

Dr. Weldy Jevis Saleh Bedah Fenomena Gratifikasi: Pencegahan KPK Harus Lebih Masif daripada OTT
DR Weldy Jevis Saleh,SH.,MH, Dewan Pengawas AWIBB

Dr. Weldy Jevis Saleh Bedah Fenomena Gratifikasi: Pencegahan KPK Harus Lebih Masif daripada OTT

BEKASI – Temporatur.com

Pasca ramainya serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini, pakar hukum Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, memberikan sorotan tajam mengenai polemik gratifikasi dan urgensi fungsi pencegahan dalam sistem politik hukum Indonesia.

Dalam keterangannya pada Minggu (21/12/2025), Dr. Weldy menjelaskan bahwa tindak pidana gratifikasi pada dasarnya adalah pemberian dalam bentuk apa pun kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya.

“Dasar hukumnya sangat jelas, diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan 12C. Gratifikasi ini mencakup uang, barang, diskon, komisi, hingga fasilitas akomodasi dan pinjaman tanpa bunga,” terang Dr. Weldy.

Batas Tipis Antara Hadiah dan Suap

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa gratifikasi berubah menjadi delik suap jika penerima tidak melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Ancaman pidananya tidak main-main, mulai dari penjara seumur hidup hingga denda maksimal Rp 1 miliar.

“Contoh sederhana, pejabat menerima hadiah mahal dari pihak yang sedang mengurus izin. Itu berpotensi suap. Bahkan hadiah kecil yang dianggap wajar seperti cendera mata resmi tetap harus dilaporkan untuk dinilai oleh KPK,” tambahnya.

Realita Politik Hukum:

“Siapa yang Kena, Lagi Apes”

Dr. Weldy tidak menampik bahwa tingginya biaya politik untuk menjadi pejabat publik—seperti Bupati, Walikota, atau Gubernur—menjadi akar masalah. Seringkali, biaya kampanye tidak sebanding dengan gaji resmi yang diterima.

“Maaf, mungkin sekarang hampir semua pejabat diduga menerima hadiah dari pihak swasta untuk mendapatkan pekerjaan, baik itu fee atau lainnya. Ini bukan fenomena baru. Secara sarkas bisa dikatakan, bagi mereka yang terjaring OTT, itu sedang ‘apes’ saja,” imbuhnya.

Mendorong Fungsi Pencegahan KPK

Meski mendukung upaya penindakan KPK, Dr. Weldy mempertanyakan efektivitas OTT jika dilakukan terus-menerus tanpa perbaikan sistem yang fundamental. Ia mengingatkan bahwa Pasal 6 huruf b UU KPK mengamanatkan tugas pencegahan sebagai pilar utama.

Sesuai Pasal 7 dan Pasal 13 UU KPK, lembaga antirasuah tersebut memiliki wewenang besar untuk melakukan monitoring penyelenggaraan pemerintahan, pendaftaran LHKPN, hingga mendorong perbaikan sistem agar tidak rawan korupsi.

“KPK harus lebih masif melakukan pendidikan antikorupsi di sekolah, memperkuat sistem e-government untuk mengurangi celah suap, serta memastikan instansi pemerintah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem sesuai Pasal 14,” pungkasnya.

Menurutnya, pengawasan ketat pada sektor perizinan serta pengadaan barang dan jasa adalah kunci agar anggaran negara tidak terus bocor oleh praktik gratifikasi yang sistematis.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *