KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Ade Kuswara Kunang

KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Ade Kuswara Kunang

KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Ade Kuswara Kunang

JAKARTA, – Temporatur.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin (ES), pada Rabu (21/1/2026). Endin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Sekda Bekasi tersebut di markas lembaga antirasuah.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta.

Berdasarkan data absensi saksi di KPK, Endin Samsudin diketahui telah tiba di lokasi sejak pukul 09.03 WIB untuk menjalani proses permintaan keterangan oleh tim penyidik.

Bacaan Lainnya

Periksa Ajudan hingga Pihak Swasta

Selain Sekda, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami aliran dana dan prosedur yang berkaitan dengan kasus ini. Mereka yang dipanggil adalah:

MR: Ajudan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.

RR: Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

YN: Staf dari tersangka Sarjan.

AF, EM, IB, dan SUW: Empat orang dari pihak swasta

“Para saksi dipanggil untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara tersangka ADK dan kawan-kawan,” tambah Budi.

Rangkaian OTT Akhir Tahun

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 lalu. Operasi tersebut merupakan OTT kesepuluh yang digelar KPK sepanjang tahun 2025.
Dalam operasi tersebut, tim penindak KPK mengamankan sedikitnya sepuluh orang, termasuk Bupati Ade Kuswara Kunang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus nonaktif dari jabatannya.

Hingga saat ini, KPK terus melakukan pengembangan guna menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *