Ironi Dua Kepala Daerah Muda: Terjerat OTT, Mengaku Tak Paham Aturan Pemerintahan

Ironi Dua Kepala Daerah Muda: Terjerat OTT, Mengaku Tak Paham Aturan Pemerintahan
Foto ilustrasi

Ironi Dua Kepala Daerah Muda: Terjerat OTT, Mengaku Tak Paham Aturan Pemerintahan

Jakarta – Temporatur.com

Dua pemimpin daerah yang tergolong muda, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, kini mendekam di tahanan KPK. Menariknya, keduanya memberikan alasan serupa atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mereka kurang memahami prosedur birokrasi dan aturan pemerintah.

Fadia Arafiq: “Saya Musisi, Tak Paham Birokrasi”
Fadia terjaring OTT KPK di Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026, saat sedang mengisi daya mobil listriknya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam korupsi pengadaan jasa outsourcing dan barang/jasa di Pemkab Pekalongan TA 2023–2026 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp46 miliar.

Putri penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq ini mengklaim bahwa latar belakangnya sebagai musisi/pedangdut membuatnya tidak memahami aturan hukum dan teknis pemerintahan, sehingga ia menyerahkan urusan tersebut sepenuhnya kepada bawahannya.

Bacaan Lainnya

KPK menemukan pola “dari dia, untuk dia” di mana perusahaan keluarga (PT RNB) digunakan untuk memenangkan proyek, dengan aliran dana mengalir ke suami dan anak-anaknya.

Sementara itu Ade Kuswara Kunang: “Baru Menjabat, Belum Paham Celah”

Ade Kuswara ditangkap lebih awal pada 18 Desember 2025 bersama ayahnya, HM Kunang.

Terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan nilai mencapai Rp14,2 miliar.

Saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Ade berdalih bahwa dirinya baru menjabat sekitar 9 bulan, sehingga belum banyak memahami seluk-beluk birokrasi dan tidak menyadari adanya celah hukum yang dimanfaatkan pihak lain.

Ade telah dinonaktifkan dari jabatannya dan terus menjalani pemeriksaan intensif terkait aliran dana ke berbagai pihak.

Kedua kasus ini memicu kritik publik terhadap kualitas kepemimpinan daerah yang mengandalkan popularitas atau pengaruh keluarga tanpa dibekali pemahaman mendalam atas tata kelola pemerintahan yang bersih.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *