Maraknya Peredaran Miras Ciu di Tambora, APH Terkesan Tutup Mata!
Jakarta-Temporatur.com || Peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Jakarta Barat kian mengkhawatirkan, pasalnya di Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat minuman keras tradisional jenis ciu sangat mudah didapati karena miras yang satu ini dijual dengan harga yang relatif terjangkau untuk kalangan penikmat alkohol.
Terbukti dengan adanya penggerebekan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di ruko 4 lantaii di wilayah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Ruko tersebut menjadi pabrik rumahan miras jenis ciu dengan
omzetnya diperkirakan mencapai Rp 15 Juta per minggu atau Rp 60 juta per bulan, dalam kasus ini, polisi menangkap sejumlah tersangka dan sudah ditahan.
Hasil penelusuran awak redaksi Temporatur.com di wilayah Rw. 07 Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dengan mudah mendapatkan miras jenis ciu, mulai dari pengecer sampai agen besar pemasok miras ciu ke toko-toko di wilayah Hukum Polsek Tambora.
Agen miras ciu tersebut bukan hanya menjadi pemasok namun patut diduga memproduksi miras ciu ditempat lain.
Hal ini diperkuat keberadaan rumah tinggal di kampung Sukamanah RT 02/05 Desa Tamansari, kecamatan Rumpin, kabupaten Bogor, Jawa Barat memproduksi miras jenis ciu milik pria paruh baya yang akrab di sapa Akong. “Benar kalau rumah ini sudah lama memproduksi minuman jenis ciu, dulu sempat di grebek Polres Kabupaten Bogor,” terang Wawan Ketua RT. 012 seperti dikutip dari laman Pristiwanews.com, Senin (22/5/23).
Perlu diketahui ciu yang sudah jadi dan siap edar dikirim ke rumah di Jakarta Barat, tepatnya di Kelurahan Krendang Rt. 01/006 No. 22, Tambora. Pengiriman miras ciu dari rumah produksi tersebut menggunakan kemasan derigen ukuran 20 liter paling sedikit 5 sampai 7 derigen untuk sekali kirim.
Rumah No. 22 yang menjadi agen miras ciu tersebut menjual dengan cara mengantar sendiri miras ciu yang sudah dalam kemasan botol dengan segel berwarna merah/kuning maupun masih dalam kemasan derigen ke Toko yang sudah menjadi langganannya, agen tersebut juga menjual kepada pengecer yang dalam kemasan botol bekas air mineral. “Kalau saya biasa beli paling banyak 10 botol dengan harga 40 ribu/botolnya tapi untuk dijual kembali, Pak, ” jelas salah satu pengecer miras ciu di Rw. 07 Kelurahan Krendang.
“Kalau gua sih cuma buat ngagetin badan doang, gua beli noban (20 ribu-red) setengah botol,” kata obat kepada Temporatur.com, Senin (15/11).
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si mengatakan,” Peredaran miras ciu bukan hanya tidak mengantongi ijin, yang pasti penjual Eceran, agen besar, maupun memproduksi miras ciu dapat dikenakan sanksi sebagaimana di atur Pasal 140 dan/atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”.
“Yang menjadi pertanyan besar, dimana peran APH sehingga terkesan adanya unsur pembiaran terkait maraknya peredaran miras jenis ciu yang kadar alkoholnya bisa membuat hilangnya akal sehat ketika di konsumsi secara berlebihan dan berimplikasi terhadap gangguan Kamtibmas,” pungkas Aris Sucipto.
(Yahya)















