Di Duga Kebal Hukum, Toko Kosmetik Jual Tramadol dan Excimer
Bekasi-Temporatur.com || Ada peredaran obat jenis Tramadol dan Excimer di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata dengan maraknya toko yang berkedok “toko kosmetik” yang jelas menjual obat keras golongan HCL tanpa Izin Edar seperti Tramadol, Excimer dan sejenisnya.
Toko kosmetik yang terletak di Jl. Baru Underpass, RT.006/RW.002, Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat ni jelas tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Toko tersebut di duga kebal hukum. “Saya disini jaga toko bang. Ada bos kami, yang suka kordinasi ke atas bang,” jelas Penjaga toko kepada awak redaksi Temporatur.com, Senin, (20/11).
Marak peredaran obat keras di Wilayah Bekasi Kota menunjukan lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan setempat. Atau mungkin peredaran obat tersebut di jadikan lahan untuk meraup pundi pundi rupiah bagi Oknum tidak bertanggung jawab. Saat awak redaksi Temporatur.com menyambangi Dinas Kesehatan Kota Bekasi
Jl. Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat 17135. “Kami akan ber-koordinasi dengan instansi terkait. Dan jika nanti di ketemukan adanya pelanggaran terkait peredaran obat keras tanpa izin, akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Seksi Gakum siang itu.
Patut diketahui tramadol dan excimer sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem syaraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. “Maraknya peredaran obat-obatan jenis Tramadol dan Excimer jelas melanggar Hukum sebagaimana diatur Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1963 Tenteng Farmasi Kesehatan nomor 36 tahun 2009, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas,” tandas Ketua Lembaga Bantuan Hukum Dpp Lsm Gempita Firman Harefa S.H kepada Temporatur.com, Selasa (21/11).
“Setali tiga uang, atau memang peredaran obat obatan tanpa legalitas yang terdaftar dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum, lalu siapa yang tidak bertanggung jawab?,” pungkas Firman.
(Lie)















