Jakarta, – Temporatur.com
LQ Indonesia Lawfirm mengumumkan hasil putusan Mahkamah Agung yang memutuskan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alvin Lim yang bertepatan pada Hari Pahlawan.
Melalui Advokat Rustina Haryati, SH dalam keterangan persnya, LQ Indonesia Lawfirm merasa sangat bersyukur dan mengapresiasi keputusan yang adil ini.
“Dalam putusan PK Alvin Lim yang terdaftar dalam No 124 PK/PID/2023, hasilnya menyatakan bahwa putusan judex juris sebelumnya dibatalkan dan pengadilan mengadili kembali kasus ini. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr. H Sunarto, SH, MH, serta anggota Hakim Dr. Prim Haryadi, SH, MH dan Jupriyadi, SH, MHum, telah memutuskan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi Alvin Lim ujar Advokat Rustina Haryati, SH.
Rizki Indra Permana, SH, MH, selaku pengacara LQ Indonesia Lawfirm lainnya, juga ekspresikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang mendengarkan aspirasi masyarakat dan memberikan keadilan kepada Alvin Lim. Rizki merujuk pada peran penting Alvin Lim sebagai pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang telah berhasil membawa banyak kasus investasi bodong ke jalur hukum dalam kurun waktu tiga tahun, meskipun awalnya terhambat. Dengan putusan terbaru ini, Alvin Lim dijadwalkan akan bebas bulan depan dan menunggu eksekusi putusan PK tersebut.
“Dalam perayaan Hari Pahlawan ini, kami dan seluruh masyarakat yang pernah dibantu oleh LQ Indonesia Lawfirm merasakan betapa pentingnya upaya Alvin Lim dan keberadaan LQ di Indonesia. Kami semua menantikan kebebasan Alvin Lim bulan depan dan akan menyambutnya dengan tangan terbuka saat beliau keluar dari tahanan,” imnbuh Rizki.
Alvin Lim dikenal sebagai pengacara pemberani dan vokal, seperti yang pernah ditulis oleh Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Dalam kepemimpinan Alvin Lim, kasus-kasus besar seperti Indosurya, Millenium, Kresna, Net89, serta berbagai investasi bodong lainnya dapat dihadirkan ke pengadilan dan dihukum sesuai perbuatan mereka. Keberanian dan dedikasi Alvin Lim dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara patut kita acungi jempol.
Wujud Keberhasilan LQ Indonesia Lawfirm,menjadi standar penyelenggaraan keadilan yang baik dalam sistem hukum Indonesia.
“Berkat kerja keras dan integritas Alvin Lim, serta dukungan dari masyarakat, kami berhasil memperjuangkan hak-hak mereka yang telah dirugikan oleh tindakan investasi bodong., sambung Rizki Indra Permana, SH.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan masyarakat dalam memberantas praktek investasi bodong serta memberikan keadilan kepada mereka yang terkena dampak buruk dari investasi tersebut.
Dengan semangat Hari Pahlawan, mari kita merenungkan pengorbanan pahlawan-pahlawan kita yang telah berjuang demi keadilan dan kemerdekaan Indonesia. Semoga keputusan PK ini menjadi langkah awal dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, serta melindungi mereka dari ancaman investasi bodong di masa depan.,tuturnya.
Terkiat konsuktasi dan bantuan hukum, untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi LQ Indonesia Lawfirm
Hotline: 0817 3890 999.
(Red)
Sumber : Lq Indonesia Lawfirm















