PKL Tak Dilarang, Tapi Lapak Permanen di Trotoar Bakal Jadi Sasaran Penertiban
- account_circle Suryo Sudharmo
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TEMPORATUR.COM
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menata dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Namun, kebijakan tersebut bukan berarti melarang masyarakat berjualan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, para PKL tetap diperbolehkan menjalankan usaha dengan syarat mengikuti aturan mengenai lokasi, bentuk lapak, kebersihan hingga jam operasional yang ditetapkan pemerintah.
Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” kata Farhan saat memimpin rapat koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL Kota Bandung, di Hotel Grandia, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurut Farhan, regulasi mengenai PKL di Kota Bandung akan terus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kota. Oleh karena itu, aturan yang mengatur zona maupun lokasi berjualan dapat mengalami revisi.
Setiap masa ada regulasinya. Mau tidak mau, regulasi memang akan direvisi, disesuaikan, ujarnya.
Farhan juga memastikan penertiban akan tetap berjalan. Terutama terhadap bangunan liar (bangli) maupun lapak PKL permanen yang berdiri di atas trotoar dan mengganggu fungsi fasilitas publik.
Kalau penertiban jalan terus. Karena ketika bangli atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya numpuk di mana-mana, ya itu mau tidak mau harus dibersihkan, ucapnya.
Ia menyebutkan, penataan tidak hanya menyasar kawasan tertentu. Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan di seluruh wilayah hingga tingkat kelurahan.
Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli, kata Farhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung, Budhi Rukmana menjelaskan, Pemkot Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan PKL.
Konsep tersebut nantinya menentukan lokasi sesuai peruntukan sehingga PKL tetap dapat berjualan tanpa mengganggu fungsi trotoar maupun fasilitas publik lainnya.
Untuk penataan dan penertiban ini, prinsipnya tidak boleh ada bangunan semipermanen, apalagi permanen di trotoar,” ujar Budhi.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi PKL di lokasi yang telah ditetapkan.
Pertama, lapak yang digunakan tidak boleh berbentuk bangunan permanen maupun semipermanen. Kedua, pedagang wajib menjaga kebersihan lingkungan.
Datang harus bersih, pulang harus bersih. Jadi tidak boleh ada sampah di sekitar situ, katanya.
Selain itu, Pemkot Bandung juga akan mengatur jam operasional berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi. Aktivitas perdagangan bisa berlangsung pada pagi, sore maupun malam hari.
Jadi artinya boleh berjualan tapi di lokasi yang sesuai peruntukan berdasarkan Kepwal. Nah, itu sedang kita susun, tuturnya.
Sumber : Diskominfo Kota Bandung
( Andi S )
- Penulis: Suryo Sudharmo
- Sumber: Kominfo Bandung





Saat ini belum ada komentar