Temporatur.com
CIMAHI, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan sertifikat hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025 kepada seluruh perangkat daerah dalam apel pagi yang dipimpin Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, pada Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Dalam amanatnya, Wali Kota Cimahi menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi Kota Cimahi Tahun 2025 mencapai 89,64 dengan predikat A-, meningkat 3,35 poin dibandingkan capaian tahun 2024 yang sebesar 86,29. Hasil tersebut menempatkan Kota Cimahi pada peringkat ke-7 dari 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerja sama seluruh perangkat daerah, Tim Reformasi Birokrasi Kota, serta Tim Reformasi Birokrasi perangkat daerah dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kota Cimahi. Peningkatan nilai ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Ngatiyana.
Berdasarkan hasil evaluasi internal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi meraih nilai Reformasi Birokrasi tertinggi, yakni 91,61 dengan predikat AA. Posisi berikutnya ditempati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 87,97, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dengan nilai 87,76, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan nilai 87,53, serta Kecamatan Cimahi Selatan dengan nilai 87,23.
Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi merupakan penilaian mandiri yang dilaksanakan oleh Tim Reformasi Birokrasi Internal untuk mengukur kemajuan pelaksanaan rencana aksi di setiap perangkat daerah. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 dengan fokus pada dua area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, yang mencakup perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta Penataan Tata Laksana.
Evaluasi ini bertujuan menilai kemajuan implementasi Reformasi Birokrasi sekaligus mengukur keselarasan antara capaian kinerja dengan penggunaan anggaran. Selain itu, evaluasi juga memastikan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan berkualitas.
Sebagai instrumen pengendalian birokrasi, hasil evaluasi menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, mengatasi berbagai isu organisasi, memastikan tercapainya sasaran strategis, serta mengidentifikasi area yang masih memerlukan perbaikan. Dengan demikian, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kota Cimahi semakin bersih, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pelaksanaan evaluasi internal dilakukan melalui tiga tahapan, yakni Penilaian Mandiri (Self-Assessment) oleh perangkat daerah melalui penyusunan data dukung atas indikator dan capaian Reformasi Birokrasi, dilanjutkan dengan Reviu dan Verifikasi oleh Tim Inspektorat atau asesor internal untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data. Tahap terakhir adalah Tindak Lanjut, yaitu pemanfaatan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan berkelanjutan sekaligus penyusunan rekomendasi strategis dalam rencana aksi Reformasi Birokrasi tahun berikutnya.















