Dugaan Penyidik Tak Profesional, LBH Harimau Raya Desak Kapolda Metro Jaya Evaluasi Resmob Polres Jakut
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mendesak Kapolda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI untuk memberikan perhatian serius terhadap proses penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menduga adanya ketidakprofesionalan dari oknum Unit IV Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dalam menelaah laporan hukum.
Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, S.H., menyatakan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosedur penerimaan laporan yang perlu diuji secara objektif.
Persoalan tersebut meliputi legal standing (kedudukan hukum) pelapor, kecukupan bukti awal, konstruksi dugaan tindak pidana, hingga keabsahan dokumen pendukung.Secara khusus, LBH Harimau Raya meminta dilakukan verifikasi resmi terhadap keaslian dan masa berlaku Surat Keputusan (SK) Lurah Kapuk Muara Nomor 130 Tahun 2021 yang digunakan dalam pelaporan.
“Kapolda Metro Jaya kami minta turun tangan dan Komisi III DPR RI kami minta menjalankan fungsi pengawasan. Kalau ada prosedur penanganan perkara yang diduga tidak tepat kemudian dibiarkan tanpa evaluasi, dampaknya ke depan dapat merugikan masyarakat pencari keadilan,” ujar Jonias dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Minta Evaluasi Berjenjang
Jonias menegaskan, evaluasi internal harus dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang. Pihaknya meminta pemeriksaan dilakukan mulai dari petugas penelaah laporan, penyelidik, Kasubnit IPDA Taufik, Kanit Unit IV Resmob, hingga Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, KOMPOL Bima Sakti Pri Laksana, S.I.K., M.H., selaku supervisor penanganan perkara. Nama BRIGPOL Edi Santoso, S.H. dan tim selaku pihak yang melakukan klarifikasi lapangan juga turut disorot.
Meski demikian, Jonias meluruskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan bentuk tuduhan pelanggaran, melainkan permohonan pemeriksaan fungsi pengawasan secara objektif melalui mekanisme proporsional internal Polri.
Desak Gelar Perkara Khusus dan Penundaan Pemeriksaan
Sebagai langkah hukum konkret, LBH Harimau Raya telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus. Mereka meminta agar pemeriksaan terhadap terlapor dihentikan sementara waktu sebelum gelar perkara tersebut selesai dilaksanakan.
“Jangan pemeriksaan terlapor terus didorong sementara dasar laporan, legal standing, bukti, dan dokumennya sedang kami minta diuji. Kalau setelah diuji ternyata bukti tidak cukup atau unsur pidana tidak terpenuhi, hentikan perkara sesuai hukum. Apabila sudah masuk tahap penyidikan dan alasan penghentian terpenuhi, terbitkan SP3,” tegas Jonias.
Selain meminta gelar perkara, tim penasihat hukum juga mendesak penyidik segera memberikan salinan hasil klarifikasi klien mereka yang sampai saat ini belum diserahkan.
Jika ada alasan hukum yang menghalangi, LBH meminta jawaban tertulis dari pihak Polres Metro Jakarta Utara.LBH Harimau Raya menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Apabila permohonan evaluasi dan Gelar Perkara Khusus tidak mendapat tindak lanjut yang semestinya, mereka mempertimbangkan untuk melakukan aksi demonstrasi damai secara konstitusional di depan Markas Polres Metro Jakarta Utara.
(SS/Red)
Sumber : Pers Rilis LBH Harimau Raya
















