Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Penjelasan Kejagung Terkait Banding JPU Terdakwa FERDY SAMBO, PUTRI CANDRAWATHI & Cs

Penjelasan Kejagung Terkait Banding JPU Terdakwa FERDY SAMBO, PUTRI CANDRAWATHI & Cs

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Jakarta || Temporatur.com

Menanggapi pertanyaan dari berbagai media terkait pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kejaksaan Agung RI melalui siaran persnya menyampiakan bahwa, dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Dr.Ketut Sumadena Senin, 20/02/2023.

Dr.Ketut Sumadena

Kapuspenkum Kejagung RI,Dr.Ketut Sumadena

‘Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k yang berbunyi “Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding” dan huruf l “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”. Upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman), namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,pungkasnya.
(K.3.3.1).(Red)

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Panen Meningkat, Pj. Gubernur Jabar Apresiasi Kelompok Tani Mekarwangi di Cicalengka

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG – Jawa Barat Temporatur.com SelanjutnyaPilkades Sukamanah, Jajuli Sulaeman Abdas Kembali Terpilih untuk Periode KeduaPj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Panen Raya Kelompok Tani Mekarwangi Wilayah Kodam III/Siliwangi di Kampung Bojong Jambu, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (18/9/2023). Bey mengapresiasi panen raya hasil kerja sama TNI, Polri, Perguruan Tinggi Negeri, Pemerintah […]

  • Satuan Samapta Polres PALI Gelar Kegiatan Patroli Printis Presisi di SPBU Simpang Tais

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Pada hari Senin tanggal 13 November 2023, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres PALI telah melaksanakan kegiatan patroli perintis presisi. Kegiatan ini dilakukan di SPBU Simpang Tais dan Pasar kecamatan talang ubi Kabupaten PALI. Daerah-daerah ini dianggap rawan terjadinya gangguan Kamtibmas. Adapun personil yang terlibat […]

  • Wisata Danau Ketapang, Destinasi Favorit Warga Babelan Bekasi

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Wisata Danau Ketapang, Destinasi Favorit Warga Babelan Bekasi

  • Lq Indonesia Lawfirm (foto istimewa)

    Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Raja Sapta Oktohari Atas Kasus OSO Sekuritas 

    • calendar_month Senin, 22 Mei 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Raja Sapta Oktohari Atas Kasus OSO Sekuritas 

  • Dok.Temporatur.com

    SMPN 03 Tambun Selatan Alergi Konfirmasi Wartawan, Kepala Sekolah Lari Terbirit-birit Usai Rapat

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Disinyalir Kepala Sekolah SMPN 03 Tambun Selatan, Kusrini Rahayu alergi bin gatal-gatal terhadap wartawan. Pasalnya saat ingin di konfirmasi terkait penerimaan siswa yang diduga adanya permainan kotor dalam proses penerimaan siswa-siswi baru tersebut, Kepala Sekolah seolah berupaya menghindar dari kejaran wartawan dengan alasan yang tidak jelas, pada Senin (14/07/2025) pagi.

  • Bey Machmudin Buka Rakernas ADPSI dan ASDEPSI

    • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Jawa Barat Temporatur.com SelanjutnyaPilkades Sukamanah, Jajuli Sulaeman Abdas Kembali Terpilih untuk Periode KeduaPenjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) di Jasmine Ballroom Hotel Pullman Bandung, Kamis (19/10/2023). Bey mengatakan Rakernas ADPSI dan ASDEPSI menandakan semangat […]

expand_less