Mencuat Dugaan Ijazah Palsu Balon Kades Karangsegar Sebelumnya Menjabat BPD
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, angkat bicara terkait polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu bakal calon (balon) kepala desa bernama Toyang.
Panitia menegaskan akan bersikap objektif dan menunggu hasil verifikasi resmi hingga batas akhir pengumpulan berkas pada 4 September 2026.
Ketua Panitia Pilkades Karangsegar, Guntur Sukarman, menjelaskan persoalan ini bermula saat panitia melakukan verifikasi berkas administrasi. Petugas menemukan perbedaan identitas yang signifikan pada dokumen pendidikan milik Toyang.
Berdasarkan hasil kroscek awal ke pihak sekolah, ijazah Sekolah Dasar (SD) yang diserahkan tercatat atas nama Ranim di SDN Karangsegar 1 (sekarang SDN Karangsegar 03). Namun, ketidaksesuaian muncul pada dokumen kelulusan jenjang berikutnya.
“Kami meminta klarifikasi atas dua poin. Pertama, mengenai perbedaan nama antara Ranim dan Toyang. Kedua, kami meminta surat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk memastikan keabsahan ijazah PKBM tersebut,” ujar Guntur dalam konferensi pers di kantor desa setempat, Jumat (14/8/2026).
Dari hasil penelusuran panitia ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Minhajul Falah, Kabupaten Karawang, Toyang memang terdaftar sebagai warga belajar Paket B dan lulus pada Tahun Ajaran 2012. Kendati demikian, nomor data tersebut tidak sinkron dengan ijazah SD atas nama Ranim.
Atas dasar ketidaksesuaian itu, Ketua PKBM Minhajul Falah memutuskan untuk menggugurkan ijazah Paket B atas nama Toyang dan menarik kembali legalisir yang sempat dikeluarkan. Pihak yayasan mengakui adanya kelalaian prosedur karena sempat melegalisir berkas Paket B tanpa adanya lampiran ijazah SD sebagai dasar hukum.
Sementara itu, untuk jenjang Paket C, panitia menyatakan nomor seri ijazah telah terverifikasi sah.
Guntur mengungkapkan, saat ini balon bersangkutan dilaporkan sedang mengurus kelengkapan data administratif tersebut ke pengadilan. Panitia menegaskan tidak akan menjatuhkan sanksi secara sepihak sebelum batas waktu yang ditentukan habis.
Sesuai arahan panitia tingkat kabupaten, seluruh balon wajib melengkapi berkas paling lambat 4 September 2026. Jika hingga tanggal tersebut syarat administrasi belum terpenuhi, maka balon akan langsung dinyatakan gugur.
“Kalau memang ada berkas yang tidak dilengkapi sampai tanggal 4 September, secara otomatis dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur.
“Kami berjalan sesuai aturan, setelah itu baru dilakukan penetapan calon pada 9 September 2026,” tegas Guntur.
Guntur mengimbau seluruh masyarakat, tim sukses, dan para balon untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah serta menghormati proses hukum yang berjalan.
LSM GANAS Desak Pengusutan Tuntas
Menanggapi sengketa administrasi ini, Ketua Umum LSM GANAS (Brian Shakti) menyampaikan pandangannya agar kontestasi Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi tidak dicederai oleh dugaan penggunaan ijazah palsu.
Pihaknya mengaku telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Toyang, namun tidak mendapatkan respons.
“Kami bersama media sudah mencoba melakukan konfirmasi, namun yang bersangkutan tidak merespons. Hal ini menimbulkan dugaan kuat,” cetus Brian, Jumat (14/8/2026).
Menurut Brian, panitia harus memperketat verifikasi ulang keabsahan berkas para peserta agar seluruh persyaratan memiliki legalitas hukum yang kuat.”Jika benar terbukti menggunakan ijazah palsu, maka hal tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.
Apalagi yang bersangkutan sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota BPD di Desa Karangsegar. Kasus ini harus dibuka secara terang benderang kepada publik,” pungkas Brian. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal ketat kasus ini hingga tuntas.
(SS/Red)
















