Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPR Sudah Lunas, Warga Pondok Afi 2 Bekasi Mengadu ke Kejari Kabupaten Bekasi Terkait SHGB yang Tak Kunjung Diserahkan

KPR Sudah Lunas, Warga Pondok Afi 2 Bekasi Mengadu ke Kejari Kabupaten Bekasi Terkait SHGB yang Tak Kunjung Diserahkan

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 29 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPR Sudah Lunas, Warga Pondok Afi 2 Bekasi Mengadu ke Kejari Kabupaten Bekasi Terkait SHGB yang Tak Kunjung Diserahkan

BEKASI – Temporatur.com

Sejumlah warga dan debitur perumahan Pondok Afi 2, Babelan Bekasi, melayangkan surat pengaduan dan permohonan penanganan bersama kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Selasa 8/9/2026.

Langkah ini diambil lantaran mereka tak kunjung menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) meskipun telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Cabang Bekasi.

Aduan bersama ini resmi diajukan oleh perwakilan debitur, di antaranya Abdul Jafar, Suhartono, Yati, Budi Setiawan, Adhelia, Safitri, serta puluhan debitur lain yang mengalami nasib serupa. Warga menilai ada ketidakpastian hukum dan kelalaian prosedural yang berlarut-larut dari pihak-pihak terkait.Dalam surat pengaduan bernomor P2A2AX/2026 tersebut, warga membeberkan kronologi permasalahan. Mereka mengaku telah berulang kali mempertanyakan status dan tahapan proses sertifikat kepada pihak BTN, pengembang (developer), hingga notaris/PPAT yang ditunjuk.

Namun, hingga kini warga belum mendapatkan kepastian penyelesaian yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.”Kami sudah menyelesaikan kewajiban kami sesuai perjanjian kredit.

Namun setelah lunas, hak kami berupa SHGB atau dokumen pertanahan justru belum diserahkan. Jawaban yang kami terima dari waktu ke waktu selalu mengambang,” ujar perwakilan warga dalam keterangannya.

Dampak dari belum diserahkannya dokumen legalitas ini dirasa sangat merugikan warga. Selain tidak memiliki kepastian hukum atas aset rumah dan tanah yang mereka tempati, warga juga menghadapi kesulitan besar ketika hendak melakukan transaksi keuangan, pengalihan hak, atau menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan hukum lainnya.

Kondisi ini dinilai telah menimbulkan beban ekonomi sekaligus psikologis yang berat bagi para debitur.Melalui pengaduan bersama ini, warga meminta ketiga lembaga negara tersebut turun tangan sesuai dengan wewenang masing-masing untuk melakukan beberapa tindakan tegas, antara lain:

1.Mengklarifikasi dan memeriksa pihak BTN, developer, serta notaris/PPAT mengenai posisi dokumen, tahapan proses, dan kendala utama yang menghambat penyerahan SHGB.

2.Menetapkan batas waktu penyelesaian secara tertulis dan transparan, bukan sekadar janji lisan.

3.Mengusut adanya dugaan maladministrasi, kelalaian, pelanggaran prosedur, atau indikasi pelanggaran hukum pidana yang merugikan konsumen.

4.Memfasilitasi mediasi agar dokumen hak atas tanah segera diserahkan kepada debitur yang sah.

Warga menegaskan bahwa aksi ini tidak bertujuan untuk menghakimi sepihak, melainkan demi menuntut transparansi dan objektivitas berdasarkan bukti pertanahan yang ada. Sebagai bentuk keseriusan, para debitur menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung, mulai dari perjanjian kredit, bukti pelunasan KPR, bukti komunikasi dengan pihak perbankan, hingga surat keterangan dari notaris dan developer untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

(SS/Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less