50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa

50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa
Keterangan foto : Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo Notodiprojo, serta pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tiasuma (dr. Tifa) pada Jumat, 19/6/2026.

50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa

JAKARTA – Temporatur.com

Sebanyak 50 tokoh nasional dan aktivis menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan terhadap mantan Menpora Roy Suryo serta pegiat media sosial dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dalam konsolidasi hukum di Jakarta pada Sabtu 20/6/2026.

Upaya hukum ini ditempuh setelah kedua tersangka resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Khozinudin mengungkapkan bahwa puluhan tokoh dari berbagai latar belakang telah menggalang dukungan moral dan hukum agar penahanan kedua kliennya ditangguhkan.

Bacaan Lainnya

“Beberapa nama besar yang dipastikan ikut memasang badan antara lain:Din Syamsuddin (Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah)Komjen (Purn) Oegroseno (Mantan Wakapolri)Mayjen TNI (Purn) Soenarko (Mantan Danjen Kopassus)

Serta puluhan aktivis nasional dan tokoh pergerakan lainnya, ujar Khozinudin

Khozinudin bahwa pengajuan surat Penangguhan Penanganan ke Kejaksaan Neger di jadwalkan pe pada Senin, 22 Juni 2026. Berkas jaminan dari 50 tokoh tersebut akan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Proses ini sengaja diajukan berbarengan dengan agenda pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).Alasan Pengajuan PenangguhanPihak kuasa hukum menilai tindakan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa tidak mendesak karena beberapa faktor objektif:

Sikap Kooperatif: Kedua tersangka selalu memenuhi panggilan pemeriksaan selama 15 bulan proses penyidikan berlangsung.

Kondisi Kesehatan: Pasca-penangkapan, keduanya sempat harus menjalani perawatan dan pengecekan medis di RS Polri Kramat Jati akibat penurunan kondisi fisik.

Asas Praduga Tak Bersalah: Pihak pengacara menegaskan perkara ini berada di area abu-abu hukum yang pembuktian materiilnya baru akan diuji di persidangan.Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidikan kasus ini telah tuntas. Polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik menyeluruh terhadap dokumen serta bukti digital ijazah yang dipersoalkan sebelum menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *