Viral! Nitizen di Sumedang Buktikan “Sakti” Janji Kang Dedi: Bayar Pajak Motor Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Viral! Nitizen di Sumedang Buktikan “Sakti” Janji Kang Dedi: Bayar Pajak Motor Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama
Foto Istimewa

Viral! Nitizen di Sumedang Buktikan “Sakti” Janji Kang Dedi: Bayar Pajak Motor Bekas Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

SUMEDANG – Temporatur.com

Sebuah video dari akun TikTok @streetview170 mendadak viral setelah berhasil membuktikan kemudahan aturan baru di Samsat Jawa Barat.

KPK Dalami Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang melalui Pegawai Legal Lippo Cikarang

 

Dalam unggahan yang dibagikan pada Jumat (10/4/2026), seorang warga Sumedang memperlihatkan proses membayar pajak kendaraan motor bekas tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama.

Bacaan Lainnya

Momen ini menjadi pembuktian nyata atas kebijakan terbaru Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Dalam video tersebut, tampak sepasang warga yang sempat ragu namun penasaran ingin menjajal aturan baru tersebut di Samsat Sumedang

.”Nih, kita mau bayar pajak motor seken. Kita berada di Samsat Sumedang coba kita bayar ya, guys, tapi enggak bawa KTP pemiliknya karena ini motor bekas,” ungkap pria dan wanita dalam rekaman video tersebut.

*Proses pembayaran pajak tanpa kendala*

“Ternyata berhasil, bisa! Terima kasih Pak Dedi, ternyata sekarang bayar pajak enggak usah bawa KTP (pemilik pertama) lagi,”

Kemudahan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA per tanggal 6 April 2026. Aturan revolusioner ini resmi menghapus syarat KTP pemilik lama yang selama ini sering menyulitkan pembeli kendaraan bekas.

Kini, warga cukup membawa STNK asli dan KTP pengguna saat ini (pemilik baru) untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka.Langkah ini diapresiasi luas oleh netizen sebagai solusi konkret yang memangkas birokrasi dan praktik calo. Bagi warga Jawa Barat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *