KPK Dalami Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang melalui Pegawai Legal Lippo Cikarang

KPK Dalami Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang melalui Pegawai Legal Lippo Cikarang
Keterangan foto: Gedung KPK (ft.istimewa)

KPK Dalami Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang melalui Pegawai Legal Lippo Cikarang

JAKARTA –Temporatur.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami aset milik Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap.

Terbaru, penyidik memeriksa seorang pegawai legal PT Lippo Cikarang berinisial RR pada Selasa (31/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih tersebut difokuskan pada transaksi satu unit rumah yang diduga dibeli oleh ADK.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026) dikutip dari ANTARA.

Bacaan Lainnya

Budi menegaskan bahwa keterangan saksi RR sangat diperlukan untuk memperkuat proses pembuktian perkara. Selain itu, penelusuran aset ini merupakan bagian dari upaya awal lembaga antirasuah dalam memulihkan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset.

Ade Kuswara Kunang ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sepuluh orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Setelah pemeriksaan intensif, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu:
Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi (Penerima Suap). HM Kunang (HMK) – Ayah kandung ADK sekaligus Kepala Desa Sukadami (Penerima Suap).
Sarjan (SRJ) – Pihak swasta (Pemberi Suap).

Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *