KDM Copot Kepala Samsat Soekarno-Hatta: “Jangan Persulit Rakyat Bayar Pajak!”
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan fakta di lapangan bahwa petugas masih mempersulit warga yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.Padahal, per 6 April 2026, Pemprov Jabar telah memberlakukan kebijakan revolusioner bayar pajak tahunan tidak perlu lagi membawa KTP asli pemilik pertama.
Wajib pajak cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang membawa atau menguasai kendaraan saat itu.Ketegasan di Balik Surat EdaranKebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA ini nyatanya belum berjalan mulus.
Berdasarkan aduan warga di media sosial dan investigasi mendadak, petugas di Samsat Soekarno-Hatta kedapatan masih menolak wajib pajak yang tidak membawa KTP pemilik lama.
“Masih ada petugas yang mengabaikan Surat Edaran Gubernur dan tidak melayani masyarakat dengan baik. Maka hari ini, Kepala Samsatnya saya nonaktifkan sementara,” tegas KDM di Bandung, Rabu (8/4/2026).
Reformasi Birokrasi Tanpa KompromiTak berhenti di pencopotan jabatan, KDM langsung menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar untuk mengusut tuntas penyebab macetnya implementasi aturan ini.
KDM menekankan bahwa aturan baru ini dibuat untuk memudahkan rakyat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan prosedur yang ringkas, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi warga untuk menunda kewajibannya.
“Pelayanan publik itu harus solutif, bukan malah menambah beban. Jangan sampai niat baik warga untuk taat pajak justru dihambat oleh birokrasi yang kaku,” pungkasnya.
(Red)















