Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Daerah » Pemilik Agen Miras di Cikarang Kota Sebut Jangankan Bulan Puasa Malam Takbiran Juga Buka! 

Pemilik Agen Miras di Cikarang Kota Sebut Jangankan Bulan Puasa Malam Takbiran Juga Buka! 

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemilik Agen Miras di Cikarang Kota Sebut Jangankan Bulan Puasa Malam Takbiran Juga Buka! 

BEKASI – Temporatur.com

Kesucian bulan Ramadan di Kabupaten Bekasi dinodai oleh arogansi pengusaha minuman keras yang seolah kebal hukum.

Sebuah agen miras di kawasan Cikarang Utara dilaporkan tetap beroperasi bebas, bahkan secara terang-terangan menantang norma agama dan aturan daerah.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh LSM GANAS mengungkap fakta mencengangkan. Pemilik agen, yang dikenal dengan nama Bos Edi, menunjukkan sikap jumawa saat dikonfirmasi mengenai aktivitas penjualannya di bulan puasa.

Tanpa rasa bersalah, Bos Edi melontarkan pernyataan yang melukai hati umat Muslim. “Jangankan bulan puasa, malam takbiran juga buka,” cetusnya.

Lokasi Strategis, Pengawasan Nihil?

Pusat peredaran miras ini berlokasi di tempat yang sangat terbuka, yakni di Jl. Gatot Subroto No. 4, RT 02/RW 01, samping Lottemart Kampung Pilar Timur, Desa Cikarang Kota. Keberadaan agen yang tetap eksis di jalur utama ini menimbulkan pertanyaan besar ke mana fungsi pengawasan dari aparatur desa, kecamatan, hingga Satpol PP?

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, mengecam keras ketidakhormatan pengusaha tersebut terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ia menilai, pernyataan “Malam Takbiran Tetap Buka” adalah bentuk pelecehan terhadap kondusivitas wilayah.

“Ini adalah tamparan keras bagi penegak hukum di Bekasi. Kami mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera turun tangan dan menutup paksa agen miras milik Bos Edi tersebut.

Jangan tunggu amarah masyarakat memuncak akibat pembiaran ini,” tegas Brian Shakti.

Menurut Brian pelaku usaha atau penjual minuman keras (miras) yang melanggar aturan di Indonesia dapat dijerat sanksi pidana penjara, denda puluhan juta rupiah, hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi Pidana (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023)

Penjual dapat dipidana berdasarkan Pasal 424 jika Menjual kepada orang mabuk, Menjual atau memberikan miras kepada orang yang sudah dalam keadaan mabuk diancam penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp10.000.000.

Menjual kepada anak

Menjual atau memberikan miras kepada anak di bawah umur diancam penjara maksimal 2 tahun.
Menyebabkan kematian: Jika penjual memaksa atau memberikan miras hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidananya adalah penjara maksimal 7 tahun.

Sanksi Peredaran Tanpa Izin (Ilegal)

Berdasarkan Perpres No. 74 Tahun 2013 dan Permendag No. 25 Tahun 2019:

Izin Usaha: Penjual wajib memiliki SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol).

Sanksi Administratif

Jika menjual tanpa izin atau di lokasi yang dilarang (seperti dekat sekolah, tempat ibadah, atau rumah sakit), sanksinya berupa
Penyitaan barang bukti oleh Satpol PP atau Kepolisian.

Penutupan tempat usaha.
Pencabutan izin usaha secara permanen.

Sanksi Miras Oplosan (UU Perlindungan Konsumen & Pangan

Penjual miras oplosan atau yang tidak memenuhi standar keamanan pangan diancam sanksi lebih berat:
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Penjual pangan (termasuk minuman) yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar atau membahayakan nyawa diancam penjara hingga 15 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Menjual barang yang tidak sesuai standar kesehatan diancam penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Peraturan Daerah (Perda)
Banyak daerah (seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, atau daerah yang menerapkan Syariat Islam seperti Aceh) memiliki Perda Ketertiban Umum yang melarang total penjualan miras di toko kelontong atau pengecer tertentu.

Sanksinya berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda bervariasi antara Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000.

Hingga berita ini diturunkan, warga sekitar mulai resah dan mendesak adanya tindakan nyata berupa penyegelan permanen agar aktivitas maksiat tersebut tidak lagi mengotori wilayah Cikarang Kota.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral…. Proyek Miliaran Rupiah Di Keluhkan Warga Kampung Gandu Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kabupaten Bekasi – Jawa Barat Temporatur.com SelanjutnyaCDC kukuhkan Kepengurusan dan Deklarasi Tolak LGBT di BantenDalam Kegiatan Proyek Pembangunan “Drainase Pasar Bancong” Sudah tentu warga sangat mengapresiasi terhadap pembangunan Proyek Drainase tersebut. Namun warga tidak terima dengan dampak yang dihasilkan oleh kegiatan proyek tersebut jika nantinya ditinggalkan begitu saja oleh pihak pemborong, Jumat (01/12/23). Informasi yang […]

  • Danlanmar Jakarta Hadiri Pelepasan Atlit PB PABSI mengikuti kejuaraan Dunia

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

      Danlanmar Jakarta Hadiri Pelepasan Atlit PB PABSI mengikuti kejuaraan Dunia SelanjutnyaCDC kukuhkan Kepengurusan dan Deklarasi Tolak LGBT di BantenDispen Kormar. Lanmar Jakarta. Komandan Lanmar Jakarta Kolonel Mar Nasrudin, S.H., M.S.M., CfrA., hadiri Pelepasan Atlit PB PABSI pada kejuaraan Dunia di Mako Lanmar Jakarta, Jl. Kwini II No. 6 Jakarta Pusat. Jum’at (01/09/2023). Dalam kegiatan […]

  • Ilustrasi foto

    Ketua Komnas HAM Mendesak Polda Kalbar Terkait Kepastian Hukum Kasus KDRT Jonathan

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Ketua Komnas HAM Mendesak Polda Kalbar Terkait Kepastian Hukum Kasus KDRT Jonathan Kalbar – Temporatur.com SelanjutnyaCDC kukuhkan Kepengurusan dan Deklarasi Tolak LGBT di BantenKepala Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat Nelly Yusnita mendesak dan menyurati Polda Kalbar terkait perkara dugaan KDRT (kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami Jonathan yang terjadi pada 22 Agustus 2023 lalu. Nelly […]

  • KKJN Kota Cimahi Sukses Gelar Senam Sehat di Malam Puncak Culinary Night

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Temporatur.com Cimahi, 30 Desember 2024 Anggota Kelompok Kerja Jurnalis Nasional (KKJN) Kota Cimahi berhasil meriahkan Malam Puncak Culinary Night di hari keenamnya dengan menggelar senam sehat yang diikuti puluhan masyarakat. SelanjutnyaCDC kukuhkan Kepengurusan dan Deklarasi Tolak LGBT di BantenKegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Culinary Night yang diselenggarakan oleh Pemkot Cimahi, bekerja sama dengan […]

  • Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Kolaborasi Dengan TNI, POLRI dan Railfans Gencar Lakukan Sosialisasi

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Dalam rangka meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersinergi dengan TNI, Polri, dan komunitas Railfans menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di Perlintasan Sebidang JPL 99 Bangil

  • Dokumentasi Temporatur.com

    Gapura Perumahan Bumi Citra Lestari Ambruk Akibat Galian Pipa PDAM Tirta Bagasasi

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Akibat Galian pipa PDAM Tirta Bagasasi, Gapura Gang Kenanga 3 Prumahan Bumi Citra Lestari yang berlokasi Gang kenanga 3 Rt10/08.Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi ambruk pada Rabu 18 juni 2025

expand_less