Breaking News
light_mode
Beranda » Kota Bandung » Cegah Penyimpangan, APAK Awasi Ketat Program PRAKARSA Bandung

Cegah Penyimpangan, APAK Awasi Ketat Program PRAKARSA Bandung

  • account_circle Suryo Sudharmo
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temperatur.com

‎‎BANDUNG — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyatakan akan mengawal dan mengawasi secara ketat pelaksanaan Program Akselerasi Kewilayahan Bandung Utama (PRAKARSA) di Kota Bandung.

‎‎Pengawasan tersebut dinilai penting karena program yang menyentuh langsung masyarakat di tingkat kewilayahan itu menggunakan anggaran publik dalam jumlah cukup besar. APAK mendorong agar seluruh tahapan pelaksanaan PRAKARSA dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎‎Ketua APAK, Rd. Yadi Suryadi, mengatakan pengawasan diperlukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

‎‎PRAKARSA memiliki dasar hukum Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 47 Tahun 2025 tentang Program Akselerasi Kewilayahan Bandung Utama. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 15 Oktober 2025 serta tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kota Bandung.

‎APAK akan terus mengawasi Program PRAKARSA. Anggarannya cukup besar, berdasarkan data yang menjadi perhatian kami mencapai sekitar Rp69,7 miliar. Karena itu, setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Yadi, Sabtu (3/10/2026).

‎‎Menurutnya, APAK mendukung tujuan pelaksanaan PRAKARSA. Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan tata kelola yang baik serta sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

‎‎Soroti Tujuh Titik Rawan

‎APAK mengidentifikasi sejumlah tahapan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan Program PRAKARSA.

‎Pertama, tahap perencanaan, terutama untuk memastikan setiap kegiatan benar-benar berasal dari kebutuhan dan hasil rembug warga.

‎‎Kedua, pemilihan Kelompok Masyarakat (Pokmas). APAK meminta prosesnya dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun ruang bagi penunjukan sepihak.

‎‎Ketiga, pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan dinilai perlu dilakukan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak terjadi pengondisian penyedia.

‎‎Keempat, pencairan dan penyaluran dana. APAK meminta mekanisme penyaluran dilakukan sesuai ketentuan dan tidak disertai potongan atau pungutan yang tidak sah.

‎‎Kelima, pelaksanaan kegiatan fisik, termasuk memastikan volume, spesifikasi, dan kualitas pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

‎‎Keenam, pelaporan dan pertanggungjawaban, yang harus dilengkapi dengan dokumen serta bukti yang sah.

‎‎Ketujuh, pengawasan publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran dan perkembangan kegiatan di wilayah masing-masing.

‎APAK Ajukan 10 Langkah Pengamanan

‎Untuk memperkuat pencegahan penyimpangan, APAK mendorong Pemerintah Kota Bandung menerapkan sejumlah langkah pengamanan dalam pelaksanaan PRAKARSA.

‎‎Pertama, rembug warga harus menjadi dasar penentuan kegiatan. Setiap usulan hendaknya diputuskan melalui proses musyawarah yang terbuka dan sesuai mekanisme.

‎‎Kedua, pemilihan Pokmas harus dilakukan secara transparan dengan memperhatikan potensi konflik kepentingan dan ketentuan yang berlaku.

‎‎Ketiga, penyaluran dana harus dilakukan melalui mekanisme resmi kepada rekening yang telah ditentukan dan tidak melalui perantara yang tidak memiliki kewenangan.

‎Keempat, proses pengadaan harus transparan dan sesuai ketentuan, termasuk informasi mengenai penyedia dan nilai pekerjaan sejauh diperbolehkan oleh aturan.

‎‎Kelima, setiap kegiatan perlu dilengkapi papan informasi yang memuat sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, nama Pokmas, jadwal pelaksanaan, serta kanal pengaduan.

‎‎Keenam, pertanggungjawaban keuangan harus dapat diakses dan dipahami masyarakat sesuai mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku.

‎Ketujuh, partisipasi masyarakat dalam pengawasan perlu diperkuat sehingga warga dapat ikut memantau pelaksanaan kegiatan di lingkungannya.

‎‎Kedelapan, APAK mendorong Inspektorat Kota Bandung menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat terkait pelaksanaan PRAKARSA serta melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.

‎‎Kesembilan, apabila ditemukan pelanggaran, APAK meminta agar proses pemeriksaan dan pemberian sanksi dilakukan sesuai ketentuan terhadap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

‎‎Kesepuluh, perlindungan terhadap masyarakat atau pihak yang menyampaikan laporan dugaan penyimpangan perlu diperhatikan sesuai peraturan perundang-undangan.

‎‎PRAKARSA Milik Warga

‎‎Yadi menegaskan, besarnya anggaran harus diimbangi dengan keterbukaan informasi dan pengawasan yang kuat.

‎‎PRAKARSA bukan milik dinas, bukan milik camat, dan bukan milik lurah. PRAKARSA merupakan program yang ditujukan untuk masyarakat. Jangan sampai program yang tujuan awalnya baik justru menimbulkan persoalan akibat pungutan, pengondisian pekerjaan, atau penyalahgunaan kewenangan, tegasnya.

‎‎Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program.

‎‎Kalau ada pihak yang meminta biaya administrasi, jasa perantara, atau mengarahkan siapa yang harus mengerjakan kegiatan, masyarakat jangan diam. Catat dan laporkan melalui kanal pengaduan yang tersedia sesuai mekanisme yang berlaku, katanya.

‎‎APAK, lanjut Yadi, akan terus memantau pelaksanaan PRAKARSA di lapangan dan mendorong masyarakat turut berperan dalam pengawasan penggunaan anggaran publik.

‎‎Dengan nilai anggaran yang disebut sekitar Rp69,7 miliar, APAK menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam memastikan Program PRAKARSA berjalan sesuai tujuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.

 

‎‎( Andi S )

‎

  • Penulis: Suryo Sudharmo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less