Sidang Kasus Suap Bekasi: Akui Terima Rp2,94 Miliar di Persidangan, LSM JaMWas Desak Hakim Perintahkan Jaksa Tahan HL
Persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu (08/04/2026), mengungkap fakta hukum yang krusial.
HL, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas SDABMBK , mengakui secara terbuka telah menerima uang sebesar Rp2,94 Miliar dari terdakwa Sarjan.
Merespons fakta persidangan tersebut, JaMWas Indonesia mendesak Majelis Hakim untuk bertindak progresif dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menahan HL.
Uang Suap Wajib Disita Negara, Bukan Dikembalikan
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto. SH memberikan catatan kritis terkait dalih HL yang menyatakan ada niat mengembalikan uang namun belum disita KPK. Menurutnya, dalam konstruksi hukum suap, tidak dikenal istilah pengembalian uang kepada pihak pemberi.
“Kami tegaskan bahwa dalam delik suap, tidak ada prosedur pengembalian uang kepada penyuap. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, uang hasil kejahatan tersebut adalah barang rampasan yang wajib disita oleh Negara.
Pernyataan HL kepada Majelis Hakim yang menyatakan sudah ‘mengembalikan’ tetapi belum disita agar lepas dari sanksi Pidana adalah upaya perkeliruan logika hukum ,” ujar Ketua LSM JaMWas
Jeratan Pasal 5, 11, dan 12 UU Tipikor
LSM JaMWas menilai pengakuan HL telah secara sempurna memenuhi unsur-unsur dalam beberapa pasal sekaligus untuk segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan:
– Pasal 12 huruf a atau b: Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
– Pasal 11: Terkait pegawai negeri yang menerima hadiah yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
– Pasal 5 ayat (2): Merupakan sanksi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, suap adalah delik formil. Begitu HL mengakui menerima uang Rp2,94 Miliar, maka tindak pidana korupsi telah terjadi secara sempurna (voltooid). Tidak perlu menunggu uang itu disita untuk menjadikannya tersangka,” tambahnya.
Menutup Celah Manipulasi: Pasal 4 UU Tipikor
LSM JaMWas juga mengingatkan Majelis Hakim mengenai mandat Pasal 4 UU Tipikor, yang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
“Korupsi bukan urusan hutang-piutang perdata. Sekalipun ada niat menyerahkan uang di tengah persidangan, hal itu tidak menghapus sifat melawan hukumnya.
Justru karena uang hasil suap itu masih di tangan HL, Majelis Hakim harus memerintahkan Jaksa melakukan penahanan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan aset hasil kejahatan tersebut,” tegas Ketua JaMWas.
Keadilan Bagi Publik
LSM JaMWas mendesak agar hakim segera mengeluarkan penetapan penahanan demi menjaga marwah peradilan.
JaMWas menilai jika HL yang sudah mengakui perbuatannya di bawah sumpah tetap dibiarkan bebas, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“LSM JaMWas akan mengawal kasus ini sampai tuntas. HL telah mengakui menerima miliaran rupiah, maka secara hukum ia harus segera diproses sebagai tersangka dan ditahan sesuai amanat UU Tipikor,” pungkasnya.
(Red)















