Pemberitaan Pilkades Labansari Dipersoalkan, Ketua LBH Arjuna Siapkan Langkah Hukum
- account_circle Deden Guntara
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Ketua LBH Arjuna, H. Zuli Zulkipli, S.H.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemberitaan Pilkades Labansari Dipersoalkan, Ketua LBH Arjuna Siapkan Langkah Hukum
BEKASI — TEMPORATUR. COM
Pemberitaan mengenai dua calon Kepala Desa Labansari yang disebut melaporkan panitia Pilkades kepada DPMD Kabupaten Bekasi, dengan memuat dugaan pelanggaran TSM serta manipulasi dokumen negara, mendapat perhatian dari Ketua LBH Arjuna, H. Zuli Zulkipli, S.H.
H. Zuli Zulkipli, S.H. menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah berkas dan melakukan kajian terhadap tuduhan yang diarahkan kepada panitia Pilkades Labansari. Menurutnya, tuduhan serius terhadap penyelenggara Pilkades harus dapat dibuktikan berdasarkan dokumen, fakta, dan proses hukum yang jelas.
“Kami sedang mempersiapkan berkas untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut. Kalau ada tuduhan terhadap panitia Pilkades Labansari, kami ingin melihat dasar dan bukti tuduhannya. Jangan sampai sebuah tuduhan kemudian berkembang menjadi kesimpulan seolah-olah sudah terbukti, padahal proses pembuktian belum selesai,” ujar H. Zuli Zulkipli, S.H.
Ia menegaskan, langkah LBH Arjuna bukan untuk menghalangi pihak mana pun menyampaikan pengaduan. Namun, apabila terdapat tuduhan yang dinilai merugikan atau tidak sesuai dengan fakta, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur yang sesuai.
“Kami menghormati hak setiap warga untuk mengadu. Tetapi hak tersebut juga harus dijalankan dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan pelajari seluruh dokumen dan apabila ditemukan persoalan hukum, tentu akan kami tindak lanjuti kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
LBH Arjuna juga meminta agar persoalan Pilkades Labansari tidak menjadi arena saling tuduh. Setiap pihak, baik pelapor maupun panitia, memiliki hak untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.
Dengan demikian, tudingan mengenai pelanggaran TSM maupun dugaan manipulasi dokumen negara masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.
Redaksi memberikan ruang yang sama kepada panitia Pilkades Labansari maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
(DG)
- Penulis: Deden Guntara
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/



Saat ini belum ada komentar