Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Diduga Kelola Limbah B3 Tanpa Izin, Tempat Penampungan Tiner di Kampung Kepuh Didesak Tutup

Diduga Kelola Limbah B3 Tanpa Izin, Tempat Penampungan Tiner di Kampung Kepuh Didesak Tutup

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diduga Kelola Limbah B3 Tanpa Izin, Tempat Penampungan Tiner di Kampung Kepuh Didesak Tutup

BEKASI –  TEMPORATUR.COM

Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Shakti Nusantara (LSM GANAS) mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) dan pemerintah desa setempat untuk segera menindak tegas lapak penampungan kaleng bekas tiner di Kampung Kepuh, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Lapak tersebut diduga kuat mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi dan menimbulkan bau menyengat yang mengancam kesehatan masyarakat.

Keterangan foto : Diduga Kelola Limbah B3 Tanpa Izin, Tempat Penampungan Tiner di Kampung Kepuh Didesak Tutup

Keterangan foto : Diduga Kelola Limbah B3 Tanpa Izin, Tempat Penampungan Tiner di Kampung Kepuh Didesak Tutup

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, menyatakan bahwa desakan ini didasari atas laporan serta keluhan warga sekitar yang merasa terganggu oleh bau kimia yang menyengat dari aktivitas penampungan tersebut.

“Setelah kami melakukan investigasi di lapangan, ternyata memang benar adanya aktivitas penampungan kaleng bekas tiner yang diduga mengandung zat limbah B3. Baunya sangat menyengat dan berpotensi kuat mengancam kesehatan masyarakat sekitar,” ujar Brian pada Sabtu, 3/10/ 2026.

Keterangan foto : Diduga Kelola Limbah B3 Tanpa Izin, Tempat Penampungan Tiner di Kampung Kepuh Didesak Tutup

Keterangan foto : Diduga Kelola Limbah B3 Tanpa Izin, Tempat Penampungan Tiner di Kampung Kepuh Didesak Tutup

Melihat kondisi tersebut, Brian meminta komitmen serius dari aparatur pemerintahan Desa Waringin Jaya hingga jajaran penegak hukum untuk menghentikan operasional tempat tersebut jika tidak mampu menunjukkan legalitas yang sah.

“Kami dari LSM GANAS mendesak kepada pihak APH untuk segera turun ke lokasi dan menutup lapak tersebut demi melindungi kesehatan warga. Selain itu, kami juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinannya, apakah mereka mengantongi izin resmi untuk mengelola kaleng bekas limbah B3 jenis tiner ini atau tidak,” pungkas Brian tegas.

Secara regulasi di Indonesia, pengelolaan limbah B3 merupakan aktivitas ketat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah sebagian melalui UU Cipta Kerja. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, setiap individu atau badan usaha yang melakukan pengumpulan, pengangkutan, maupun pemanfaatan limbah B3 wajib memiliki Perizinan Berusaha atau persetujuan teknis dari Pemerintah Pusat atau Daerah.

Jika aktivitas penampungan di Kampung Kepuh terbukti melakukan pencemaran lingkungan atau beroperasi ilegal tanpa kelayakan teknis yang diakui, pengelola dapat dijerat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah hingga penutupan kegiatan usaha, serta potensi sanksi pidana kumulatif jika terbukti melakukan dumping limbah secara sembarangan.

(SS/Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less