Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Korupsi Ade Kuswara Kunang

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Korupsi Ade Kuswara Kunang

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Korupsi Ade Kuswara Kunang

JAKARTA – Temporatur. com

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), pada hari ini, Jumat (9/1/2026).

Eddy dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dalam keterangan tertulisnya. “Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi di Jakarta, dikutip dari Sindonews.

Selain Eddy Sumarman, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan. Mereka adalah RTM, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan RZP, selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.

Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk mendalami aliran dana dan konstruksi perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi spesifik yang akan didalami penyidik terhadap ketiga saksi dari korps Adhyaksa tersebut.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less