Berhasil Damaikan Dua Mitra di PN Gresik, Law Firm PAS & PARTNERS Justru Didepak Sepihak oleh PT Bumi Pangan Kuwali
Law Firm PAS & PARTNERS menyampaikan keberatan keras dan sikap tegas terhadap manajemen PT Bumi Pangan Kuwali.
Perusahaan tersebut dituding telah melakukan pencabutan kuasa secara sepihak di tengah keberhasilan tim advokat memenangkan posisi hukum klien dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Tindakan ini dinilai mencederai etika profesionalisme, mengingat pencabutan kuasa dilakukan tepat setelah tim hukum yang dikoordinasi oleh Adv. Sagitarius (Rius) berhasil mendamaikan dua mitra (Mitra ke-3 dan Mitra ke-5) pada sidang kedua perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Gsk.
Prestasi Hukum yang Berujung Kekecewaan
Keberhasilan mediasi tersebut secara langsung mengembalikan kepatuhan mitra terhadap kontrak kerja sama, yang memberikan dampak ekonomi signifikan bagi PT Bumi Pangan Kuwali. Berdasarkan perhitungan profesional, potensi nilai ekonomi dari 8 mitra yang diperjuangkan mencapai Rp21,9 Miliar dalam jangka waktu lima tahun.
Namun, alih-alih memberikan apresiasi, PT Bumi Pangan Kuwali justru mencabut kuasa hukum pada 17 Februari 2026 tanpa menyelesaikan kewajiban administrasi maupun success fee yang telah disepakati.
“Ini tindakan yang tidak punya hati nurani. Prestasi hukum sudah nyata, perdamaian sudah tercapai, tapi hak profesional kami justru diabaikan,” ujar Rius dalam keterangan resminya, ke media, Rabu 4/3/2026.
Persoalan Success Fee dan Dugaan Pelanggaran Nama Firma
Sesuai kesepakatan honorarium, PAS & PARTNERS berhak atas success fee sebesar Rp20 per porsi. Dengan kembalinya dua mitra ke dalam kontrak, total hak kuasa hukum yang belum dibayarkan mencapai Rp219.120.000.
Tak hanya soal materiil, PAS & PARTNERS juga mengungkap temuan mengejutkan terkait adanya advokat baru dalam perkara tersebut yang diduga masih menggunakan nama dan “bendera” PAS & PARTNERS tanpa izin resmi dari pimpinan firma.
“Kami tidak pernah memberikan persetujuan atas penambahan kuasa hukum baru yang membawa-bawa nama firma kami. Ini bisa berimplikasi pada pelanggaran UU Advokat dan Pasal 263 KUHP terkait penggunaan identitas yang tidak benar,” tegas Rius.
Langkah Hukum Tegas
Secara hukum, PAS & PARTNERS menilai tindakan PT Bumi Pangan Kuwali melanggar Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengenai prinsip itikad baik, serta Pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata terkait wanprestasi.
Sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi advokat, Law Firm PAS & PARTNERS menyatakan akan segera menempuh jalur hukum. Mereka berencana mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap PT Bumi Pangan Kuwali guna menuntut tanggung jawab atas pencabutan kuasa sepihak dan tunggakan hak profesional.
“Profesi advokat dilindungi undang-undang. Setiap prestasi hukum yang dihasilkan harus dihargai secara layak, bukan diperlakukan sewenang-wenang,” pungkasnya.
(Red)















