Pengadaan Figura Foto Bupati Samosir oleh Eks Anggota DPRD: Belanja Modal atau Gratifikasi?

Pengadaan Figura Foto Bupati Samosir oleh Eks Anggota DPRD: Belanja Modal atau Gratifikasi?
Keterangan foto : foto Ilustrasi

Pengadaan Figura Foto Bupati Samosir oleh Eks Anggota DPRD: Belanja Modal atau Gratifikasi?

SAMOSIR – Temporatur.com

Isu pengadaan figura foto Bupati Samosir yang dibayarkan oleh mantan Anggota DPRD Samosir, Oloan Simbolon, tengah menjadi sorotan publik. Muncul pertanyaan mendasar mengenai klasifikasi anggaran tersebut: apakah murni belanja modal daerah, hibah, atau justru masuk dalam kategori gratifikasi.

Secara administratif, Belanja Modal didefinisikan sebagai pengeluaran negara/daerah untuk memperoleh atau memperbaiki aset tetap seperti gedung dan peralatan yang memiliki manfaat jangka panjang.

Jika figura tersebut diadakan untuk inventaris kantor pemerintah demi kepentingan publik, maka seharusnya dialokasikan melalui mekanisme APBD yang sah.

Di sisi lain, publik mempertanyakan potensi Gratifikasi. Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas—mencakup barang, uang, hingga fasilitas lainnya—yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Bacaan Lainnya

Jika pengadaan foto tersebut merupakan pemberian pribadi kepada pejabat sebagai bentuk imbalan atau hadiah, maka indikasi gratifikasi menjadi kuat.

“Perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah pengadaan ini termasuk belanja modal, hibah yang tercatat, atau gratifikasi,” ujar pengamat hukum setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai sumber dana dan tujuan pengadaan tersebut guna menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir.

(Ronald)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *