BONDOWOSO –Temporatur.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap rangkaian aksi pencurian dan percobaan pembobolan ATM yang terjadi di tiga lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial AF (18), warga Kecamatan Jambesari Darussholah, Kabupaten Bondowoso, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari para korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF diduga beraksi secara beruntun dengan menyasar Kantor Kelurahan Sekarputih, ATM BRI Unit Tegalampel, dan DRK Cafe & Resto.
Aksi pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel. Pelaku diduga merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng sebelum masuk ke dalam kantor.
Setelah memeriksa beberapa ruangan dan lemari, pelaku tidak menemukan barang berharga sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa hasil.
Sekitar 39 menit kemudian, pelaku diduga mencoba membobol ATM BRI Unit Tegalampel. Petugas keamanan yang sedang berjaga mendengar suara mencurigakan dari arah pintu belakang kantor.
Karena gagal masuk ke dalam bangunan, pelaku diduga berusaha mencongkel brankas mesin ATM.
Upaya tersebut tidak berhasil setelah petugas keamanan segera menghubungi teknisi mesin ATM.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 02.30 WIB pelaku kembali melancarkan aksinya di DRK Cafe & Resto, Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan, Bondowoso.
Pelaku diduga memanjat pagar, masuk melalui jendela, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp250.000.
Sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, pelaku sempat memutar arah kamera CCTV untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono, S.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Sementara itu, obeng yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya masih dalam proses pencarian.
“Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Iptu Wawan Triono.
Polres Bondowoso menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
















