Kades Gemangeng Masuk Bui Terjerat Kasus Korupsi APBDes

Kades Gemangeng Masuk Bui Terjerat Kasus Korupsi APBDes

Nganjuk – Jatim || Temporatur.com

Kepala Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Jawa Timut yang berinisial BPS (35 thn) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk atas dugaan korupsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2021 dan 2022.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Narendra Putra Swardhana, BPS diduga melakukan penyelewengan anggaran untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan gedung olahraga desa.

Kejaksaan menemukan bahwa anggaran pemerintah desa tersebut telah dicairkan tetapi tidak ada hasilnya, dan tidak ada kegiatan yang dilaksanakan, katanya.

Dalam konferensi persnya, Narendra menjelaskan bahwa terjadi penyalahgunaan anggaran dalam proyek TPT dan gedung olahraga dengan modus mark up. Akibat dari penyelewengan APBDes yang dilakukan oleh Kades Gemenggeng ini, kerugian negara saat ini mencapai Rp 172 juta rupiah. Namun, masih ada kemungkinan kerugian negara akan bertambah karena penyidikan masih terus dilakukan oleh kejaksaan.

Penahanan terhadap Bagus dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menghilangkan jejak selama proses penyidikan berlangsung. Kejaksaan menargetkan kasus ini dapat diselesaikan dan dibawa ke persidangan hingga akhir tahun ini,ujarnya pada Jumat (15/12/2023).

Bacaan Lainnya

Penasihat hukum BPS Mochammad Kholis, belum dapat memberikan komentar yang banyak mengenai kasus yang menjerat kliennya.

Foto Istimewa
Foto Istimewa

Dirinya masih dalam tahap mempelajari kasus tersebut dan semua informasi akan disampaikan di pengadilan nanti,imnuhnya kepada media.

Mochammad Kholis mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan BPS terkait penahanan yang dilakukan kemarin sore, terangnya.

Selama pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejari, Kholis terus mendampinginya. Pantauan dari wartawan mengungkapkan bahwa Bagus dibawa ke rumah tahanan kelas II B sekitar pukul 16.20 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk. Sebelumnya, BPS telah menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejari Nganjuk.

Sampai saat ini, penyidikan masih berlanjut dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejaksaan akan memastikan adanya pertanggungjawaban bagi pelaku korupsi tersbut demi keadilan dan perlindungan terhadap keuangan negara.

Kepala Kejari Nganjuk Alamsyah, melalui Kasi Pidsus Narendra Putra Swardhana, pada saat dikonfirmasi pada Kamis 16 Desember 2023 mengungkapkan, bahwa penahanan terhadap Kades muda itu berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti, serta mencegah tersangka melarikan diri, cetusnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *