Majelis Umum PBB Akui Palestina Sebagai Negara Merdeka
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Keputusan bersejarah itu diambil dalam sidang di Markas Besar PBB, New York, pada Jumat (12/9/2025). Hasil voting menunjukkan 142 negara mendukung, 10 menolak, dan 12 abstain.
Deklarasi yang kemudian dikenal sebagai New York Declaration itu menegaskan komitmen terhadap solusi dua negara antara Israel dan Palestina. Isinya mencakup pembentukan mekanisme transisi di bawah otoritas Palestina, penghentian kekerasan, serta rencana pengiriman misi internasional sementara untuk membantu stabilisasi di Gaza.
Pengakuan ini hadir di tengah konflik berkepanjangan sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu operasi militer besar-besaran Israel dan menimbulkan krisis kemanusiaan di Jalur Gaza. Melalui dokumen ini, PBB menegaskan bahwa rakyat Palestina berhak atas negara berdaulat.
Reaksi dunia pun terbelah. Amerika Serikat, Israel, dan sembilan negara lain menolak keputusan tersebut dengan alasan langkah ini dianggap tidak tepat waktu. Sebaliknya, banyak negara di Eropa, Asia, Afrika, hingga Amerika Latin menyambut hangat keputusan ini sebagai pijakan kuat menuju perdamaian yang adil.
Bagi Palestina, pengakuan PBB ini menjadi tonggak diplomasi yang mempertegas legitimasi internasional atas kemerdekaan yang telah lama diperjuangkan. Dukungan lebih dari seratus negara anggota menandai mayoritas dunia kini berpihak pada jalan damai berbasis dua negara.
(Redaksi)















