Pemdes Kedung Waringin Bentuk Panitia Pemilihan BPD Periode 2026-2034
KABUPATEN BEKASI – Temporatur.com
Pemerintah Desa Kedung Waringin, Kecamatan Kedung Waringin, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan dan penetapan panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Aula Desa Kedung Waringin pada Kamis, 29 Januari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kedung Waringin, Hj. Tita Komala, S.Pd.I, didampingi Ketua BPD Kedung Waringin, Mulyana.
Turut hadir dalam acara tersebut perangkat desa, LPM, penggerak PKK, kader Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta seluruh jajaran Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun (Kadus) se-Desa Kedung Waringin.
Dalam sambutannya, Hj. Tita Komala menekankan bahwa pembentukan panitia ini merupakan langkah krusial karena BPD memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa di masa mendatang.
Komposisi Kepanitiaan
Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, telah ditetapkan 11 orang personel panitia yang terdiri dari 3 orang unsur perangkat desa dan 8 orang tokoh masyarakat. Berikut adalah struktur Panitia Pemilihan BPD Desa Kedung Waringin:
Ketua: H. Karya Supriatna
Wakil Ketua: H. Dirja Sujani
Sekretaris 1: Rahmanudin
Sekretaris 2: Ustadz Ahmad Matin
Bendahara 1: Sukaesih
Bendahara 2: Ibu Refi
Anggota: Ahmad Mustopa, Iyan Rompas, Supratno, Sutisna, dan Abdul Rozak.
*Persyaratan Calon Anggota BPD*
Panitia juga mengumumkan kriteria bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD sesuai amanat Pasal 13, di antaranya:
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah.
Pendidikan minimal SMP atau sederajat.
Bukan merupakan perangkat pemerintah desa.
Bersedia dicalonkan dan merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
Bertempat tinggal di wilayah pemilihan terkait.
Bagi calon pendaftar, dokumen yang perlu disiapkan mencakup daftar riwayat hidup, surat permohonan, serta surat pernyataan bermaterai yang telah disediakan oleh panitia.
Melalui pembentukan panitia ini, diharapkan seluruh tahapan pemilihan berjalan transparan dan lancar demi suksesnya regenerasi kepemimpinan BPD Desa Kedung Waringin periode 2026-2034.
Reporter: Mandor Umpah















