Potret Kelam Pelayanan Kesehatan Banten, Pasien Diamintai Biaya Ambulans 200 Ribu Meninggal

Potret Kelam Pelayanan Kesehatan Banten, Pasien Diamintai Biaya Ambulans 200 Ribu Meninggal
Keterangan foto : Alm. Ida Farida (47)

Potret Kelam Pelayanan Kesehatan Banten, Pasien Diamintai Biaya Ambulans 200 Ribu Meninggal

SERANG – Temporatur.com

Kemiskinan kembali menjadi vonis mati di negeri ini. Ida Farida (47), pasien yang sempat telantar akibat diduga dimintai biaya ambulans sebesar Rp200 ribu, akhirnya mengembuskan napas terakhir di Ruang ICU RSUD Banten, Sabtu (21/02/2026) pukul 14.30 WIB.

Kepergian Ida bukan sekadar kabar duka, melainkan tamparan keras bagi birokrasi kesehatan yang lebih mendewakan lembaran rupiah dan prosedur administratif ketimbang denyut nadi manusia.

“Ojek Online Jadi Saksi Bisu Ketiadaan Empati”

Tragedi ini bermula saat keluarga Ida, yang dalam kondisi kritis, mendatangi Puskesmas Petir pada Jumat (20/02/2026).

Bacaan Lainnya

Bukannya bantuan cepat, mereka justru dihadapkan pada dinding birokrasi.

Alih-alih ambulans segera meluncur, oknum petugas diduga mematok tarif Rp200 ribu,sebuah angka yang mustahil dipenuhi keluarga dalam kondisi darurat.

Tanpa pilihan, nyawa Ida harus dipertaruhkan di atas jok motor ojek online menuju rumah sakit.

“Petugas bilang SKTM sudah tidak berlaku. Kami diminta bayar Rp200 ribu untuk ambulans,” ungkap Alya Putri, putri almarhumah, dengan nada getir.

Aktivis: “Ini Kejahatan Kemanusiaan!

Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri, meledak menanggapi kejadian ini. Ia menilai alasan “miskomunikasi” yang dilontarkan pihak Puskesmas hanyalah tameng klasik untuk menutupi kelalaian yang fatal.

“Puskesmas bukan toko kelontong yang baru bergerak kalau ada uang. Menunda pelayanan pasien kritis karena uang Rp200 ribu adalah pelanggaran berat terhadap UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Kami mendesak pencopotan pimpinan Puskesmas!” tegas Oman.

Regulasi yang “Mandul” di Lapangan

Ironisnya, Kepala Puskesmas Petir, Agus Kusumah, mengakui bahwa tarif Rp200 ribu memang tertempel di dinding berdasarkan Perda. Pengakuan ini seolah mengonfirmasi bahwa aturan daerah justru kerap dijadikan senjata oleh oknum petugas untuk memeras warga miskin di saat genting, meski aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Permenkes No. 3 Tahun 2023 dengan jelas menjamin layanan ambulans rujukan.

Menanti Nyali Dinas Kesehatan

Kini, publik menunggu. Apakah Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan Pemprov Banten akan sekadar memberikan sanksi administratif formalitas, atau berani melakukan reformasi total untuk memastikan tidak ada lagi “Ida Farida” lain yang harus mati karena tak sanggup membayar biaya ambulans.

Jenazah Ida Farida dimakamkan malam ini di Kecamatan Petir. Ia pergi membawa luka tentang betapa mahalnya harga sebuah empati di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Siapa yang paling bertanggung jawab atas hilangnya nyawa ini? Apakah aturan tarif lebih tinggi nilainya daripada nyawa manusia?

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *