Dituntut 20 Tahun dalam Perkara 90 Kg Narkotika, Penasihat Hukum Muhammad Farhan: Majelis Hakim Harus Membebaskan Terdakwa
- account_circle Redaksi
- calendar_month 6 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Farhan alias Kim Bin Beni Erwin meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya menjatuhkan putusan bebas, setelah menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak membuktikan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sabtu, (5/9/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dituntut 20 Tahun dalam Perkara 90 Kg Narkotika, Penasihat Hukum Muhammad Farhan: Majelis Hakim Harus Membebaskan Terdakwa
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Farhan alias Kim Bin meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Uatara, yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya menjatuhkan putusan bebas, setelah menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak membuktikan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sabtu, (5/9/2026).
Muhammad Farhan sebelumnya dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh JPU Erma Octora dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara PDM-107/Enz.2/Jkt-UTR/03/2026, yang dibacakan pada 13 Agustus 2026.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana pasal-pasal yang didakwakan JPU, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan perundang-undangan lain yang dicantumkan dalam surat tuntutan.
Perkara tersebut berkaitan dengan barang bukti narkotika yang menurut surat tuntutan JPU memiliki berat keseluruhan 90.233,44 gram atau sekitar 90,23 kilogram.
Namun, Tim Penasihat Hukum Muhammad Farhan yang terdiri dari Duarjon Simalango, S.H., M.H. dan Alofsen Marbun, S.H. dari Lawfirm Themis & Associates menilai tuntutan pidana 20 tahun tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada 1 September 2026, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim membebaskan Muhammad Farhan dari tuntutan pidana.
Penasihat Hukum: Tidak Ada Saksi yang Membuktikan Keterlibatan Terdakwa
Duarjon Simalango menegaskan bahwa berdasarkan penilaian tim pembela terhadap pemeriksaan saksi di persidangan, baik saksi dari petugas BNN maupun saksi dari Kampung Bahari disebut tidak ada yang menerangkan secara langsung bahwa Muhammad Farhan memiliki, menyimpan, menguasai, menjual ataupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang menjadi objek perkara.
Menurut Duarjon, keterangan yang terungkap di persidangan justru harus menjadi dasar utama bagi Majelis Hakim dalam menilai terbukti atau tidaknya dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa.
“Bagaimana mungkin klien kami dituntut 20 tahun penjara padahal menurut fakta yang terungkap di persidangan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa klien kami terlibat dalam peredaran narkotika sebagaimana yang dituduhkan? Anehnya lagi, ahli pidana yang dihadirkan oleh JPU menerangkan klien kami memenuhi unsur menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Sementara, fakta yang terungkap dalam persidangan tidak ada peristiwa jual beli narkotika dalam perkara ini. Tuntutan 20 tahun itu memberikan kesan seolah-olah klien kami adalah bandar besar narkotika, sementara keterlibatannya justru tidak terbukti dalam fakta persidangan,” ujar Duarjon.
Tim penasihat hukum juga menyoroti bahwa pada saat Muhammad Farhan ditangkap, menurut saksi dari BNN yang dihadirkan oleh JPU tidak ditemukan narkotika pada diri terdakwa.
Selain itu, Duarjon menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang didengar di persidangan, barang bukti narkotika yang ditemukan dalam penggerebekan pada 7 November 2025 disebut berkaitan dengan seseorang berinisial MR alias Bos G.
Menurut tim penasihat hukum, saksi dari BNN juga menerangkan mengenai MR yang sebelumnya berstatus DPO dan kemudian ditangkap BNN pada 12 Agustus 2026.
Berdasarkan persidangan ditemukan fakta bahwa tidak ada hubungan antara terdakwa dengan barang bukti narkotika yang ditemukan.
Soroti Barang Bukti Narkotika di Persidangan
Penasihat hukum lainnya, Alofsen Marbun, S.H., juga menyoroti persoalan pembuktian barang bukti narkotika yang disebut dalam tuntutan memiliki berat lebih dari 90 kilogram.
Menurut Alofsen, selama proses persidangan yang mereka ikuti, barang bukti narkotika tersebut tidak pernah diperlihatkan secara fisik di hadapan persidangan sebagaimana yang diklaim tim pembela.
Tim penasehat hukum juga mempersoalkan keterangan tertulis dari ahli digital forensik yang digunakan JPU dalam persidangan. Karena, ahli digital forensik tersebut sama sekali tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, untuk itu Tim Penasehat Hukum meminta agar keterangan ahli digital forensik tersebut dikesampingkan.
“Kami menilai terdapat persoalan serius dalam pembuktian. Keterangan para saksi yang diajukan JPU justru saling bertentangan. Beda keterangan dalam BAP, beda dalam persidangan, dan beda pula keterangan yang dikutip dalam surat tuntutan,” kata Alofsen.
Tim pembela juga menilai terdapat perbedaan antara sejumlah keterangan saksi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang diberikan saksi di hadapan persidangan.
Menurut penasihat hukum, penilaian terhadap kesalahan terdakwa seharusnya bertumpu pada alat bukti yang sah serta fakta yang diuji secara langsung dan terbuka di depan persidangan.
Tim Hukum Persoalkan Replik JPU
Setelah pledoi disampaikan pada 1 September 2026, JPU kemudian mengajukan replik pada 3 September 2026 sebagai tanggapan terhadap nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian serius tim penasihat hukum adalah pernyataan JPU dalam replik yang, menurut tim pembela, menyebut barang bukti narkotika telah dihadirkan ke persidangan.
Pernyataan tersebut dibantah oleh tim Penasihat Hukum
Mereka menegaskan bahwa berdasarkan jalannya persidangan yang mereka ikuti, barang bukti narkotika yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan secara fisik di hadapan persidangan.
Perbedaan posisi antara JPU dan penasihat hukum mengenai persoalan tersebut dipastikan akan menjadi salah satu materi yang akan dibantah tim pembela dalam duplik pada persidangan 8 September 2026.
Duarjon menilai replik JPU pada pokoknya belum menjawab substansi keberatan yang telah mereka uraikan dalam pledoi.
“Menurut kami, replik JPU pada prinsipnya lebih banyak mengulangi materi dalam surat tuntutan. Kami belum melihat adanya hal baru yang secara substansial mampu membantah argumentasi pledoi kami, terutama mengenai tidak adanya keterangan saksi yang secara tegas menghubungkan klien kami dengan peredaran narkotika yang menjadi objek perkara,” tegas Duarjon.
Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan
Tim penasihat hukum menyatakan semakin yakin bahwa berdasarkan konstruksi pembuktian yang terungkap selama persidangan, keterlibatan Muhammad Farhan dalam tindak pidana sebagaimana dituntut JPU tidak terbukti menurut Tim Penasehat Hukum.
Karena itu, mereka meminta Majelis Hakim menilai perkara secara independen, objektif dan berdasarkan alat bukti serta fakta yang benar-benar terungkap dan diuji dalam persidangan.
Menurut tim pembela, beratnya ancaman maupun tuntutan pidana tidak boleh menggantikan kewajiban untuk membuktikan secara sah keterlibatan individual seorang terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
“Yang harus dibuktikan bukan semata-mata ada atau tidak adanya narkotika dalam perkara ini, tetapi apakah benar klien kami mempunyai keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana terhadap narkotika tersebut. Menurut kami, fakta persidangan tidak membuktikan itu,” ujar Duarjon.
Atas dasar tersebut, Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Muhammad Farhan alias Kim Bin Beni Erwin dari dakwaan dan tuntutan pidana yang menurut mereka tidak terbukti, sekaligus memulihkan hak, harkat, martabat serta nama baik terdakwa sesuai ketentuan hukum.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar benar-benar menjadikan fakta yang terungkap di persidangan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Apabila unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap klien kami, maka konsekuensi hukumnya adalah membebaskan terdakwa,” tegas Duarjon.
Tim penasihat hukum selanjutnya akan menyampaikan duplik pada persidangan Selasa, 8 September 2026, untuk menjawab replik JPU sekaligus mempertahankan seluruh argumentasi hukum dalam nota pembelaan.
Sementara itu, perkara ini masih dalam proses pemeriksaan dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
(Red)
- Penulis: Redaksi
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/

Saat ini belum ada komentar