Tunjangan DPRD Bekasi Diprotes: Mahasiswa Siapkan Demo, Warga Geram
BEKASI, Temporatur.com
Kebijakan tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam. Warga dan mahasiswa menilai tunjangan lebih dari Rp40 juta per bulan itu tidak masuk akal di tengah kondisi ekonomi sulit.
Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 17, tunjangan perumahan diberikan bulanan dalam bentuk uang setelah dipotong pajak. Ketua DPRD menerima Rp41,7 juta, Wakil Ketua Rp40,2 juta, dan anggota DPRD Rp36,1 juta per bulan.
Pasal 18 Perbup tersebut juga mengatur tunjangan transportasi. Ketua DPRD menerima Rp21,2 juta, sementara Wakil Ketua dan anggota DPRD masing-masing Rp17,3 juta per bulan.
Tingginya tunjangan ini memicu reaksi keras. Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa Bekasi, melalui perwakilannya, Jaelani Nurseha, menyatakan akan menggelar demonstrasi.
“Gila sih, enggak masuk logika banget. Ini harus menjadi renungan bersama. Jangan sampai rakyat menderita kesulitan ekonomi, namun para anggota DPRD menikmati fasilitas negara,” kata Jaelani, Senin (15/9/2025).
Pihaknya tengah berkonsolidasi dengan mahasiswa dan pemuda untuk aksi yang akan digelar Selasa (16/9/2025), menuntut penghapusan tunjangan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, belum memberikan tanggapan pasti. “Saya belum bisa menyampaikan. Namun hal ini akan kami bahas bersama teman-teman pimpinan dan anggota,” ujarnya singkat.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memilih berhati-hati. Ia akan mengevaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, namun enggan berkomentar soal tunjangan DPRD.
“Kalau tunjangan DPRD itu ranahnya ada di DPRD ya,” tegasnya.
Ade Kunang, yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, menekankan agar ASN disiplin dan bekerja maksimal. Ia mencontohkan TPP yang diterima ASN:
– Staf pelaksana golongan 3C: Gaji Rp3,1 juta + TPP Rp5,3 juta
– Kepala seksi eselon IVa: Gaji Rp3,15 juta + TPP Rp16,4 juta
– Eselon IIIb: Gaji Rp3,3 juta + TPP Rp25 juta
– Eselon IIIa: Gaji Rp3,4 juta + TPP Rp30 juta
– Eselon II (setingkat kepala dinas): Gaji Rp4,3 juta + TPP hingga Rp43 juta
Warga dan mahasiswa berharap pemerintah dan DPRD tidak mengabaikan suara rakyat, mendesak agar kebijakan tunjangan dikaji ulang dan anggaran diutamakan untuk kesejahteraan publik.















