Pasca Imbauan KDM ,Bupati Purwakarta Bebaskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perorangan
Pasca imbauan yang di sampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada seluruh Bupati dan Walikota di Jawa Barat, Bupati Purwakarta mulai menerapkqn program pembebasan denda dan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan di Kabupaten Purwakarta
Hal tersebut disampaikan melalui media sosial akun tiktok yang diunggah Temporatur.com pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, untuk masyarakat Purwakarta tercinta ada hadiah kemerdekaan Republik Indonesia ya, ya nunggu- nunggak PBB perorangan dari tahun 94 sampai 2024 gak usah bayar, pokoknya gak usah bayar dendanya gak usah bayar, yang bayar tahun berjalan saja , tahun 2025, pembayaran mulai tanggal 25 Agustus sampai 30 November 2025, ujar Bupati Bekasi Om Zein.
Syarat pembebasan denda dan pokok PBB perorangan untuk tunggakan pajak hingga Agustus 2024
Tujuan Program untuk meringankan beban warga dalam membayar pajak,meningkatkan kesadaran warga untuk membayar pajak tepat waktu untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Purwakarta.
Bupati Purwakarta, Om Zein, mengajak warga masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk memanfaatkan kesempatan ini dan membayar pajak dengan tepat waktu. Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Purwakarta dapat terus berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(SS/Red)















