Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Desa Cadassari Kabupaten Purwakarta Menguap ?
Purwakarta, Jabar|| Temporatur.com
Pemdes Cadassari Kec, Tegalwaru Kabupaten Purwakarta memulai realisasi anggaran yang bersumber pada Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (Banprov) tahun anggaran 2024, salah satu progam dari kucuran dana tersebut dialokasikan guna Tembok Penahanan Tanah ( TPT ),bisa di bilang Draenase seperti yang saat ini sudah selesai dikerjakan dan bisa dilihat di lokasi tersebut.
Program Draenase /TPT,tersebut masuk pada anggaran Banprov tahun anggaran 2024 dibawah pelaksanaan dari dana CSR tata letak di atas lokasi yang sama dengan Banprov .
Dalam pertemuan di kecamatan Bungursari, pada 6 Januari 2025 awak media ini bersama Pj Cadassari mengatakan dengan membenarkan adanya anggaran dari PJB.
“Kalau engga salah sekitar tiga juta rupiah,dan itupun nuntut dalam kebutuhan desa Cadassari, ungkap Pj Cadassari.
Dalam selingan berapa hari kemudian awak media mengonfirmasi pihak PJB, bahwa hal tersebut di benarkan adanya bantuan terhadap desa Cadassari, “nanti kami tanyakan berapa yang sudah di tralisasikan desa Cadassari ungkap salah satu pihak PJB, pada 9 Januari 2025.
Awak media sudah beberapa kali untuk bertemu pj Kades ke desa, tapi kantor desa selalu kosong
Dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, selalu tidak di respon oleh Pj Kades Cadassari, hanya di baca saja, terkait konfirmasi media yang saat ini menjadi perbincangan di masyarakat sekitar.
Ironisnya, dalam pembangunan kantor desa yang sampai saat ini,mangkrak saat awak media berkunjung ke desa 10 April 2025 jam 13.45 wib.
Ironisnya,dalam pelaksanaan pembangunan kantor desa matrial yang campuran ada Hebbel di bagian belakang dan juga Batako,di bagian depan apakah RAB tersebut dengan campursari ?…
Sementara,Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
Hal tersebut, diduga Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa atau Banprov merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa.
Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara
Sampai berita ini dimuat belum berhasil konfirmasi terhadap kades,Camat,DPMD,Aparat Penegak Hukum ( Red )














