MALANG– Kepolisian Resort Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus peredaran narkotika dan sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim pada Jumat (01/8/2025) dini hari tersebut, Polisi menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja yang siap panen.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S. melalui Kasi Humas, AKP Bambang Subinajar mengungkapkan penggrebekan dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat, terkait aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut.
AKP Bambang mengatakan, dalam operasi ini Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (32), warga setempat.
Perlu diketahui, Selain paket sabu dan tanaman ganja, Polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan dalam temuan ini mengindikasikan pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika sekaligus, yakni membudidayakan ganja serta mengedarkan sabu.
“Dari penggeledahan, kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip serta puluhan tanaman ganja. Kami juga temukan biji ganja,” kata AKP Bambang, Jumat (08/8/2025).
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Malang untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku 16 paket sabu yang diamankan Polisi itu awalnya disiapkan oleh tersangka untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya.
Sementara, sebanyak 38 batang ganja yang ditemukan berkisar antara setinggi 30 cm hingga 1,5 meter dan sebagian besar sudah mendekati masa panen.
AKP Bambang menegaskan Polres Malang Polda Jatim akan terus menindak tegas peredaran Narkoba.
“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegasnya.
Dijelaskannya, Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Bambang















