Minim Partisipasi Publik, KOMPI Desak DPRD Bahas Ulang Raperda LP2B Dan Data Desa Presisi

Minim Partisipasi Publik, KOMPI Desak DPRD Bahas Ulang Raperda LP2B Dan Data Desa Presisi
Ilustrasi foto (ft.istimewa)

Minim Partisipasi Publik, KOMPI Desak DPRD Bahas Ulang Raperda LP2B Dan Data Desa Presisi 

Bekasi – Temporatur.com

Secara umum dalam penyusunan pembentukan peraturan daerah dilalui dengan beberapa tahapan yang kemudian menjadi muatan materi dasar rancangan peraturan daerah.

Dalam tahapan penyusunan pembentukan peraturan daerah di mulai dari perencanaan Program Legislasi Daerah, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Mengingat dalam pembentukan peraturan daerah menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD, maka untuk setiap prosesnya harus benar – benar dilaksanakan secara akuntabel dengan tidak lupa melibatkan partisipasi publik secara luas agar apa yang menjadi tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, objek yang akan diatur dan jangkauan serta arah pengaturannya sejalan dengan kebutan dan aspirasi masyarakat.

Perlu diketahui bahwa saat ini DPRD Kabupaten Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) 4 dan 8 sedang melaksanakan pembahasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Sistem Perencanaan Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.

Bacaan Lainnya

Menanggapi terkait dua Raperda yang sedang di bahas oleh DPRD, Ergat Bustomy Ali, Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), meminta kepada Panitia Khusus (Pansus) 4 dan 8 DPRD Kabupaten Bekasi untuk membahas kembali kedua Rancangan Perda tersebut dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

Pasalnya.,menurutnya selain minim partisipasi publik, dirinya jug la memandang perlu adanya sinkronisasi data yang benar-benar akurat khususnya terkait dengan data luasan lahan pertanian yang ada di Kementerian, Provinsi dan Kabupaten, katanya

“Jangan sampai data luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dinyatakan fiks oleh DPRD yaitu seluas 36 ribu hektar dan luasan lahan cadangan seluas 1,8 ribu hektar lebih tidak sinkron dengan data luasan lahan pertanian yang ada di Kementerian dan Provinsi atau tidak sinkron dengan data luasan dalam Perda RTRW,” tegas Ergat Bustomy, Jumat, 08/8/2025.

Selain itu, dirinya juga mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, dirinya meminta dalam pembahasan Raperda tersebut agar benar – benar partisipasi publik dapat dibuka secara luas dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undang lainya jelas. Karena ada isu, anggota Pansus sendiri ada yang tidak memiliki dokumen Naskah Akademik dan dokumen Ranperdanya.

“Kalau isu itu benar, ini kan jadi lucu, kalau ada anggota pansus tidak memiliki dokumen Naskah Akademik dan Raperdanya, lalu ketika kunjungan kerja kesana kemari apa yang mau dibahas. Masa wakil rakyat cuman ikut-ikutan,”singgung Ergat.

Lebih lanjut dirinya meminta kepada DPRD Kabupaten Bekasi agar kedua Raperda tersebut dapat di bahas ulang dan ditunda pengesahannya, serta untuk dokumen Naskah Akademik dan dokumen Raperdanya agar di buka ke publik atau di unggah pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat DPRD.

(RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *