MALANG– Kepolisian Resort Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus peredaran narkotika dan sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang. Penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim pada Jumat (01/8/2025) dini hari tersebut, Polisi menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja yang siap panen. SelanjutnyaDihebohkan Se-Kelurahan, Festival 02 Kampoeng Rawajati Dibikin Meriah Warga SelanjutnyaPenilaian Panitia Calon Kandidat Kades Karangsatu Andi Memperoleh Skor Terbuncit dari 5 KandidatKapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S. melalui Kasi Humas, AKP Bambang Subinajar mengungkapkan penggrebekan dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat, terkait aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut. AKP Bambang mengatakan, dalam operasi ini Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (32), warga setempat. SelanjutnyaKDM Salurkan Bantuan Rp420 Juta untuk Perbaikan Rumah Korban Gempa FloresPerlu diketahui, Selain paket sabu dan tanaman ganja, Polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja. Kasihumas Polres Malang, AKP […]











