Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Keterangan foto: Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).ft.istimewa

Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Jakarta – Temporatur.com

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) setelah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong pada 1 Agustus 2025 dari Rumah Tahanan Cipinang.

Pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa laporan ini bukan tentang putusan bersalah atau tidak bersalah, melainkan tentang integritas dan profesionalisme hakim dalam proses peradilan.

“Kami tidak sekadar mempertimbangkan untuk melaporkan, tetapi sudah melakukannya. Surat-surat sudah kami kirimkan dan kami berharap MA serta KY bisa segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, saat memberikan keterangan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025), seperti dikutip dari Detik.com.

Bacaan Lainnya

Ari Yusuf Amir menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Tom Lembong divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

(Red/SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *