Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Divonis 6 Tahun, Ade Kuswara Kunang Sebut Hukum Korupsi di Indonesia Bobrok

Divonis 6 Tahun, Ade Kuswara Kunang Sebut Hukum Korupsi di Indonesia Bobrok

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 8 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Divonis 6 Tahun, Ade Kuswara Kunang Sebut Hukum Korupsi di Indonesia Bobrok

BANDUNG —Temporatur.com

Mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, meluapkan kekecewaannya setelah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (14/9/2026).

Ade secara terang-terangan menyebut bahwa penegakan hukum di Indonesia telah bobrok dan lebih sarat akan muatan politis ketimbang menegakkan keadilan dasar.

“Hukum di negara kita bobrok, bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan,” ujar Ade dengan nada tinggi sesaat setelah persidangan agenda pembacaan putusan berakhir.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Ade menilai terdapat konspirasi politik besar yang sengaja menyudutkan dirinya.

Ia kemudian membongkar fakta persidangan terkait adanya dugaan aliran dana suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang melibatkan nama-nama besar, namun sama sekali belum tersentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ade menuding salah satu oknum polisi aktif berinisial YS serta Kepala Dinas Pemukiman Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (sekaligus eks Kepala Dinas BMSDABK), HL, telah menerima dana suap dalam jumlah fantastis sejak tahun 2022.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, oknum polisi YS disebut menerima dana sebesar Rp16 miliar, sementara HL kecipratan hingga Rp2 miliar.

Hingga putusan pengadilan dijatuhkan terhadap dirinya, Ade mempertanyakan mengapa instansi kepolisian dan dinas tersebut belum juga dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh komisi antirasuah.

“Ada apa KPK dengan YS? Sampai saat ini KPK tidak bertindak,” cetus Ade Kuswara Kunang dengan kecewa.

Sebelumnya, dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung resmi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang atas kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman 7 tahun penjara. Selain vonis kurungan, hak politik Ade untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 10 tahun.

(SS/Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less