Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebagai bentuk keberanian politik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rekonsiliasi nasional pascapemilu. Ia mengapresiasi langkah tersebut sebagai terobosan penting, namun mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga transparansi demi memelihara kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebagai bentuk keberanian politik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rekonsiliasi nasional pascapemilu. Ia mengapresiasi langkah tersebut sebagai terobosan penting, namun mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga transparansi demi memelihara kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Berita Terbaru
Tag: #Tom Lembong
Pernyataan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.Pernyataan tersebut diungkapkan dalam keterangan pers resmi nya di Jakarta pada Jumat 01 Agustus 2025.









