Kamis, 27 Agu 2026
light_mode

#Tom Lembong

Keterangan foto: Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho

Hardjuno: Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Cermin Keberanian Politik Presiden, tapi Perlu Jaga Kepercayaan Publik

  • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
  • account_circle Suryo S
  • visibility 0
  • 0Komentar

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebagai bentuk keberanian politik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rekonsiliasi nasional pascapemilu. Ia mengapresiasi langkah tersebut sebagai terobosan penting, namun mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga transparansi demi memelihara kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Keterangan foto: Dr.Weldy Jevis Saleh.,S.H.,M.H., Pengamat &Praktisi Hukum Dosen Universitas Pakuan Bogor

Pemberian Abolisi kepada Thomas Lembong, Titik Balik dalam Hukum Indonesia

  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • account_circle Suryo S
  • visibility 0
  • 0Komentar

Menurut Dr.Weldy Jevis Saleh bahwa keputusan untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait distribusi gula pada tahun 2015, telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan kalangan hukum.

Keterangan foto: Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).ft.istimewa

Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • account_circle Suryo S
  • visibility 0
  • 0Komentar

Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Keterangan foto: Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas RI (ft Istimewa)

Pernyataan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • account_circle Suryo S
  • visibility 1
  • 0Komentar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.Pernyataan tersebut diungkapkan dalam keterangan pers resmi nya di Jakarta pada Jumat 01 Agustus 2025.

expand_less